Liputan Khusus

Lipsus - Jemris Minta Masyarakat Terima Keputusan MK

Hal ini disampaikan Jemris saat peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna meminta masyarakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  terhadap hasil sengketa Pilpres 2024 dengan bijaksana.

Hal ini disampaikan Jemris saat peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Kota Kupang di halaman Kantor Gubernur NTT, Sabtu (27/4).

“Tahapan Pemilu belum berakhir. Saat ini kami masih menjalani proses sengketa hasil di MK. Kemarin MK baru memutuskan permohonan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ditolak seluruhnya. KPU menindaklanjuti dengan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujarnya.

Baca juga: Lipsus - Ratu Wulla dan Suami Menangis di Hadapan Massa Pendukung

Baca juga: Lipsus - Launching Pilkada Belu Dimeriahkan Fresly

Terhitung tanggal 23 April 2024, KPU melanjutkan proses persidangan selisih hasil di MK untuk pemilu DPR dan DPD. Jadi akan ada sidang-sidang selanjutnya.

“Kami berharap apapun yang diputuskan MK kita menerimanya dengan bijaksana. Kami KPU siap melaksanakan apapun keputusan MK ,” ujarnya.

Tahapan Pilkada lanjut Jemris, dilaksanakan beririsan dengan beberapa tahapan lainnya yakni perekrutan badan ad hoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan bulan Mei. Juga pada bulan yang sama ada pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

“Bulan Mei juga ada tahapan yang tidak kalah pentingnya, yakni kami akan menerima dukungan dari calon perseorangan. Kami dengar di Kota Kupang ada 2, 3 calon perseorangan yang sudah berkonsultasi di KPU Kota Kupang. Muda-mudahan semua persyaratan terpenuhi, dan bisa berkompetisi dalam Pilkada ini. Parpol prosesnya baru akan mendaftar tanggal 27 Agustus 2024,” kata Jemris.

Jemris menjelaskan, persyaratannya minimal setiap Paslon mendapat dukungan dari 20 persen parpol. Jika akumulasi suara partai, maka harus mendapatkan dukungan paling sedikit 25 persen dari suara sah pemilu terakhir. Karena proses pendaftaran peserta Pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang maka perhitungan alokasi kursi yakni hasil Pemilu 2024.

“Perlu kami informasikan bahwa karena proses pendaftaran peserta Pilkada berlangsung sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Kupang yang baru, maka hasil Pemilu yang digunakan untuk penghitungan alokasi kursi yakni Pemilu tahun 2024. Karena ada rumor pakai hasil Pemilu 2019, itu tidak benar. Tentunya partai juga sudah sudah punya hitung-hitungan. Kalau kita lihat di Kota Kupang tidak ada yang memenuhi syarat 20 persen sehingga harus ada kerja sama antara partai untuk mendukung Paslon,” jelas Jemris.

KPU Provinsi NTT optimis Pilkada Kota Kupang bisa berjalan lancar, dan masyarakat Kota Kupang sudah dewasa dalam berpolitik.

“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, ada sedikit dinamika selama proses berlangsung tetapi masyarakat Kota Kupang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Problem yang dihadapi tentu dapat diselesaikan dengan demokratis. Kita harapkan jika ada dinamika mari selesaikan secara bijak. Tidak perlu kita berkelahi terlalu lama, dan baku marah sampai Pilkada berikutnya,” kata Jemris.

Diakui Jemris secara keseluruhan di Provinsi NTT, KPU Provinsi NTT telah menginstruksikan agar launching tahapan Pilkada dilakukan di bulan April, karena bulan Mei ada banyak tahapan yang perlu dilaksanakan.

“Ada perselisihan hasil di MK yang mana di NTT ada gugatan dari Parpol dan DPD. Tentunya kami harus mengelola waktu yang ada, untuk menghadiri semua sidang di MK dan melaksanakan semua tahapan pilkada. Tanggung jawab Pemilu bukan hanya tugas penyelenggara saja, sukses dan tidaknya tergantung bagaimana kita membangun kolaborasi dengan mitra strategis yang ada,” tutupnya.

 

MK Tolak Gugatan Pasangan Capres 01 dan 03 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved