Berita Rote Ndao

20 Warga Desa Bolatena Rote Ndao NTT Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes

pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa karena menurut masyarakat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tidak prosedural.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto 20 Warga Desa Bolatena Rote Ndao NTT Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes
POS-KUPANG.COM/HO
Potret surat pengaduan masyarakat Bolatena kepada Penjabat Bupati Rote Ndao.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak 20 warga dari Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Rote Ndao, NTT melaporkan dugaan kasus penyelewengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu.

Sejumlah warga itu melapor ke Oder Maks Sombu dengan maksud mencari keadilan atas dugaan kasus yang telah merugikan seluruh warga Desa Bolatena.

Laporan itu tertuang surat pengaduan  Nomor : 01/Pengd. Masy/IV/2024 dengan perihal Pengaduan Masyarakat, tertanggal 24 April 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Minggu, 28 April 2024, isi petikan surat itu menjelaskan bahwa sesuai surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao tanggal 05 April 2024 dengan Nomor Surat 800/ 314/DKBP/IV/2024 tentang Penerimaan Pengaduan Masyarakat, maka melalui surat ini kami masyarakat menyampaikan beberapa hal yang terjadi di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko untuk ditelusuri terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa Bolatena.

Baca juga: 20 Warga Desa Bolatena Laporkan 21 Kasus Dugaan Penyelewengan APBDes ke Penjabat Bupati Rote Ndao

I. Permintaan untuk Penjabat Bupati Rote Ndao untuk mengutus tim ke Desa Bolatena untuk memeriksa setiap pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa karena menurut masyarakat bahwa pemberhentian dan pengangkatan tidak prosedural.

II. Meminta untuk memeriksa legalitas ijazah setiap perangkat desa mulai dari tingkat Sekolah Dasar sampai ijazah terakhir, karena masyarakat menduga bahwa ada perangkat desa yang legalitas ijazahnya tidak jelas. Sesuai pengamatan masyarakat, ada beberapa perangkat desa yang tidak pernah menempuh pendidikan apapun tetapi mereka mengantongi ijazah.

III. Masyarakat Bolatena meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memeriksa ulang laporan pertanggungjawaban Desa Bolatena tahun 2022.

IV. Masyarakat meminta untuk pemeriksaan ulang semua potongan pajak oleh bendahara Desa Bolatena mulai dari tahun 2022 sampai 2023.

V. Masyarakat menemukan bahwa di tahun 2023 pada bidang pelaksanaan Pembangunan Desa Bolatena, ada material galian C yang harga dan pemotongan pajak tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara.

VI. Masyarakat juga menemukan bahwa tidak ada inisiatif pemerintah desa dalam menyelamatkan uang negara yakni semua pembelanjaan material maupun pembelanjaan lainnya, harga langsung berpatokan pada APBDes sehingga menurut survey masyarakat, ada material bahan yang seharusnya nilainya tidak sampai demikian, misalnya harga seng yang rata-rata dijual di Desa Bolatena berkisar Rp.68.000. Sedangkan pembelanjaan RLH 2023 nilai beli seng mencapai Rp. 83.000. 

VII. Masyarakat juga melihat bahwa pengelolaan pemerintahan desa juga sangat lambat dan terindikasi tertutup, karena menurut hasil pertemuan masyarakat dengan pemerintah desa bahwa dokumen APBDes, RAB, dokumen keuangan maupun dokumen umum lainnya hanya dipegang oleh Penjabat Kepala Desa Bolatena dan bendahara.

VIII. Masyarakat menemukan bahwa semua perangkat Desa Bolatena tidak bekerja sesuai tupoksi, namun diambil alih oleh Penjabat Kepala Desa dan bendahara.

IX. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan PMT balita dan ibu hamil yang seharusnya dikoordinir oleh Kasie Pelayanan Desa Bolatena namun menurut pengakuan Kasie Pelayanan bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pembelanjaan tersebut namun tiba-tiba barang sudah ada.

X. Masyarakat temukan pembelanjaan susu untuk ibu hamil dan ibu menyusui sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2023, namun sampai bulan maret 2024 pihak ketiga yakni Noven Doroh masih meminta kekurangan pembayaran belanja sebesar 15.000.000.

XI. Berdasarkan poin ke-10, ketika pihak ketiga mendesak kepala desa dan bendahara desa untuk melunasi kekurangan pembayaran belanja pada tanggal 2 April 2024 dan Camat Landu Leko pun melakukan rapat mendadak terkait hal tersebut.

Dari hasil rapat,  ditemukan pengakuan kepala desa bahwa betul bendahara sudah titip uang Rp. 15.000.000 di Kepala Desa namun bendahara pinjam kembali Rp. 6.000.000. Sehingga didesak oleh pihak ketiga di kantor camat pada hari itu juga.

Alhasil, camat dan beberapa staf serta kepala desa dan bendahara baru memulai patungan uang untuk membayar kekurangan yang ada ke pihak ketiga. 

Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Penjabat Bupati Rote Ndao gar menindak tegas baik pihak kecamatan maupun desa karena secara sadar sama-sama melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan Pemerintah Desa Bolatena.

XII. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan 20 unit sampan fiber untuk nelayan tidak sesuai ukuran yang seharusnya panjang sampan 6,20 cm, lebar 75 cm, tinggi 50 cm, tetapi dari sampan fiber yang ada tingginya 30 cm. 

XIII. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan minyak semprot rumput (Roundup), seharusnya, nilainya tidak sampai demikian. Semisal harga roundup yang rata-rata dijual di kios Desa Bolatena berkisar Rp. 100.000, sedangkan pembelanjaan roundup 2023, nilai beli mencapai Rp. 142.000.

XIV. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan minyak semprot rumput (Lindomin), seharusnya, nilainya tidak sampai demikian. Misalnya harga lindomin yang rata-rata dijual di kios Desa Bolatena berkisar Rp. 45.000 sedangkan pembelanjaan lindomin 2023 nilai beli mencapai Rp. 75.000.

XV. Masyarakat juga menemukan bahwa pembelanjaan alat semprot rumput seharusnya nilainya tidak sampai demikian. Contoh, harga alat semprot biasanya masyarakat Desa Bolatena membeli dengan harga Rp. 800.000, sedangkan pembelanjaan alat semprot  tahun 2023 nilai beli mencapai 1.500.000.

XVI. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan alat tanam seharusnya nilainya tidak sampai demikian. Semisal harga alat tanam yang rata-rata masyarakat Desa Bolatena beli di kisaran harga Rp. 1.200.000, sedangkan pembelanjaan alat tanam tahun 2023 nilai beli mencapai Rp. 2.052.250.

XVII. Masyarakat menemukan bahwa pembelanjaan ayam petelur untuk penanganan stunting seharusnya nilainya tidak sampai demikian.

Misalnya, harga ayam petelur yang rata-rata masyarakat Desa Bolatena beli per ekor  Rp. 50.000. Sedangkan  pembelanjaan ayam petelur Desa Bolatena tahun 2023, nilai beli mencapai Rp. 135.000.

 XVIII. Masyarakat meminta untuk memeriksa secara khusus untuk Camat Landu Leko dan Penjabat Kepala Desa Bolatena karena pada Bulan Januari 2024, Penjabat Kepala Desa memberhentikan Kasie Kesejahteraan atas nama Mira Irawati Matasina karena foto bersama dengan bendahara Desa Bolatena yakni Melkior Maku selayaknya suami-istri yang tidak pantas  dipublikasikan di media sosial.

Sesuai BAP pihak kecamatan, kedua pihak terbukti sama-sama melakukan hal tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa hanya Mira Irawati Matasina yang diberhentikan, sedangkan Melkior Maku tetap mendapat perlindungan dan dipertahankan oleh Camat Landu Leko dan Penjabat Kepala Desa Bolatena. Hal ini terbukti dari SK pemberhentian kepada Mira Irawati Matasina.

XIX. Masyarakat juga meminta Penjabat Bupati Rote Ndao agar ada penegasan ke Penjabat Kepala Desa Bolatena terkait dengan aset desa (handtractor) yang dikelola oleh salah satu perangkat Desa Bolatena yakni Samuel Bulan secara terus-menerus selama tiga tahun terakhir dan tidak ada setoran ke desa. Tetapi ketika masyarakat meminta untuk menggunakan tractor, maka masyarakat dikenakan biaya yang sangat mahal.

XX. Masyarakat meminta untuk  perangkat desa yang direkrut harus memenuhi syarat secara akademi dan  punya kemampuan bekerja, bukan asal tunjuk sehingga dalam menjalankan tugas tidak ada penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara.

XXI. Masyarakat juga menduga LPJ tahun 2023 fiktif, karena tidak sesuai dengan pengelolaan. LPJ yang diberikan ke BPD Desa Bolatena berbeda dengan LPJ yang dipaparkan oleh bendahara desa ke masyarakat. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved