Pilkada Sabu Raijua
Pilkada Sabu Raijua, KPU Sampaikan Syarat Incumbent dan DPRD Dalam Pencalonan
Partai Golkar yang bisa mengajukan sendiri. Golkar sudah memenuhi 20 persen kursinya. Untuk yang lain nantinya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan syarat incumbent dan DPRD yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau menyampaikan, khususnya incumbent di aturan lama untuk pencalonan PKPUnya sendiri belum diundangkan karena masih dalam tahapan uji publik.
Paling tidak dari regulasi itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa khusus untuk petahana jika ingin maju dalam kontekstasi Pilkada bahwa enam bulan sebelum penetapan calon tetap sudah tidak boleh melakukan mutasi. Jika ini terjadi maka artinya terjadi keberpihakan.
Per 22 Maret 2024, Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi. Karena regulasi tidak ada perubahan terkait incumbent.
Baca juga: Pilkada Rote Ndao, Denison Moy sebut Tujuan Politik Kebahagiaan Masyarakat Usai Digadang Bacabup
Bagi incumbent, tidak harus mundur tetapi harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal ini pun sama menurut Daud, saat Pilkada 2020 ada incumbent ikut mencalonkan diri dan melakukan cuti.
Sementara bagi DPRD yang sudah terpilih atau yang sementara menjabat wajib mengundurkan diri jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Mungkin setelah penetapan ini nanti sudah bisa tahu kira-kira partai ini cukup tidak untuk mengajukan sendiri. Tapi setelah hitungan hasil baru-baru sebelum tetapkan ini Partai Golkar yang bisa mengajukan sendiri. Golkar sudah memenuhi 20 persen kursinya. Untuk yang lain nantinya mungkin harus berkoalisi,"ujar Daud pada Jumat, 26 April 2024.
Berkaca pada Pilkada 2020 ada tiga pasangan calon dlama kontestasi Pilkada Sabu Raijua. Pada Pilkada 2024, diprediksikan ada tiga sampai empat paket bacabup dan Bacawabup termasuk yang maju perseorangan atau independen.
"Kalau untuk paket karena memang posisinya belum penetapan kursi dan calon terpilih legislatif sejauh ini belum ada yang resmi mendaftar,"lanjut Duad.
Untuk tahapan data pemilih saat ini belum ada karena akan ada mekanisme tersendiri untuk tahapan data pemilih. Akan ada DP4 yang akan disampaikan Kemendagri kepada KPU Pusat kemudian akan dicombine dengan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir lalu dikirimkan ke KPU secara berjenjang untuk melakukan pentakhiran.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.