Berita Kabupaten Kupang
Maju Pilkada Kabupaten Kupang Calon Perseorangan Wajib Kumpulkan Dukungan 22.343 KTP
Pekerjaan besar menanti calon perseorangan yang hendak ikut mentas di ajang Pilkada 2024 Kabupaten Kupang
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pekerjaan besar menanti calon perseorangan yang hendak ikut mentas di ajang Pilkada 2024 Kabupaten Kupang dimana pasangan calon kepala daerah Kabupaten Kupang wajib mengumpulkan dukungan 22 343 KTP.
Sesuai regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang lewat jalur perseorangan atau independen membutuhkan 22.343 kartu Tanda penduduk atau KTP yang memenuhi syarat atau 8,5 persen dari total jumlah pemilih di kabupaten kupang yang tercatat sebanyak 262.849 pemilih.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa saat Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024, Kamis, 25 April 2024 lalu.
Melihat persyaratan tersebut dia meminta kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak maju lewat jalur perseorangan agar segera mengambil persyaratan lebih awal sebelum pendaftaran secara resmi di KPU.
Nichson Manggoa juga menyebut syarat minimal partai pengusung calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Pilkada Kabupaten Kupang 2024 yakni 7 kursi legislatif hasil pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu tujuh kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang NTT Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
"Untuk pencalonan kita menggunakan hasil pemilu 2024, syarat parpol atau gabungan parpol 20 Persen kursi d DPRD yaitu minimal 7 Kursi," jelas Nichson Manggoa.
Sementara saat ini dari hasil Pemilu 2024 tidak ada partai yang bisa pengusung satu paket sendiri karena perolehan kursi terbanyak diraih oleh Golkar dengan perolehan 5 kursi.
Golkar sendiri sudah mengusung calon tunggal Jerey Manafe dan diminta untuk mendaftar di semua partai koalisi Indonesia Maju.
Saat ini sejumlah parpol sudah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah diantaranya Demokrat, PDIP, Gerindra, PSI, dan PAN, PKB, dan Hanura.
Demokrat sendiri sudah menutup tahapan pebdaftaran bakal calon kepala daeran dan ada tiga nama yang sudah meteka serahkan yakni Mese Ataupah, Yosef Lede, dan Jerry Manafe.
Sementara informasi yang diperoleh Pos-Kupang.com akan menyusul partai Nasdem yang juga segera membuka pendaftaran bakal Calon kepala daerah. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.