NTT Memilih

KPU Kabupaten Kupang Tengah Rampungkan Persiapan PSU di 2 TPS

Dua TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Salah satu titik tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kupang pada 14 Februari 2024 lalu. Saat ini tengah dipersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kupang saat ini tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Kupang yang akan dilakukan pada 24 Februari 2024.

Dua TPS yang akan melakukan PSU yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, Kamis 22 Februari 2024 mengatakan saat ini KPU dan KPPS juga sementara melakukan persiapan untuk PSU.

"Teman-teman di gudang lagi seting logistiknya, yang kurang itu surat suara DPD RI dan surat suara presiden dan wakil presiden tapi hari ini sudah masuk dan langsung dilengkapi oleh teman-teman," terang Nichson Menggoa.

Kata dia logistik ini akan didistribusikan 23 Februari ke dua TPS ini dan sore hari sudah bisa diterima oleh KPPS.

Dirinya menambahkan KPPS di dua TPS ini lewat PPK dan PPS juga sudah meminta kesediaan mereka nelakukan PSU dan para KPPS juga menyatakan kesediaan mereka.

Sebelumnya Dua TPS tersebut yang akan melakukan PSU ini karena adanya temuan pelanggaran pada proses pemungutan dan rekapitulasi hasil perhitungan surat suara.

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Ajukan 2 TPS Untuk Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Sosialisasikan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Di TPS 24 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah KPU mendapati pelanggaran yang dilakukan KPPS dimana mereka mendaftarkan 5 orang pemilih di yang berasal dari luar daerah Kabupaten Kupang menggunakan hak pilih tanpa melampirkan form A5 agar terdaftar sebagai DPK

Sementara di Kecamatan Sulamu, ketua KPPS meminta pemilih untuk ikut menandatangi rekapan hasil perhitungan suara padahal yang bisa menandatangani hanya KPPS dan para saksi.

"Hal ini menunjukan adanya pelanggaran administrasi, sehingga dijadikan temuan untuk diajukan PSU," jelas Manggoa.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved