Berita Timor Tengah Utara
Ketua DPD II Partai Golkar TTU Jawab Tudingan Bupati Juandi
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU jawab tudingan Bupati TTU Juandi David terkait Pilkada 2024
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Efi, S. T angkat bicara perihal tudingan Bupati TTU, Drs. Juandi David yang menyebut dirinya diduga enggan melanjutkan proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah Kabupaten TTU melalui Partai Golkar.
Menurut Kristoforus, semestinya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU ini enggan menanggapi lagi pernyataan Bupati TTU.
Namun, karena pernyataan tersebut telah diberitakan maka perlu baginya untuk memberikan klarifikasi.
Kendati demikian, kata Kristoforus, dirinya menghormati keputusan Juandi David mengundurkan diri dari proses pelaksanaan survei bursa calon kepala daerah di internal Partai Golkar Kabupaten TTU.
"Sebenarnya saya no comment atau tidak menanggapi lagi, saya menghormati. Tetapi karena sudah diberitakan, tetapi kita menghargai keputusan pilihan beliau untuk mengundurkan diri dan tidak ikut lagi dalam proses dan mekanisme pencalonan di internal Partai Golkar,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 24 April 2024.
Ditegaskan Kristoforus bahwa, proses reposisi penonaktifan yang bersangkutan semata-mata tuntutan organisasi partai dalam rangka menghadapi Pilkada 2024. Hal ini dengan belajar dari pengalaman saat Pemilu 2024 kemarin.
Pasalnya, Juandi David sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU kurang aktif dalam proses pemenangan Partai Golkar di Kabupaten TTU karena terlalu sibuk dengan urusan sebagai kepala daerah.
Karena itu, sebagai Kader Partai Golkar, pihaknya meminta Bupati TTU untuk lebih fokus kepada tugas pelayanan pemerintahan pembangunan kemasyarakatan. Reposisi tersebut pada hakikatnya dalam kaitannya dengan penyegaran.
Baca juga: Bupati TTU Tolak Ikut Survei Calon Kepala Daerah yang Difasilitasi Partai Golkar, Ada Apa?
Ia menambahkan, alasan mendasar Partai Golkar tidak menginformasikan kepada Juandi David perihal reposisi tersebut setelah rapat pleno pada tanggal 16 April 2024 lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, kata Kristoforus, pihaknya membebastugaskan yang bersangkutan dari Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU.
Namun, Juandi merupakan kader Partai Golkar yang memiliki hak untuk ikut serta dalam proses politik baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Bagi Kristoforus, peristiwa pengangkatan Juandi David sebagai Ketua Dewan Pertimbangan pada masa kepemimpinan Amandus Nahas.
Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU telah berupaya mencari arsip pengangkatan beliau menjadi Ketua Dewan Pertimbangan namun belum ditemukan.
Pasalnya, dalam Diktum untuk redaksional pembuatan surat keputusan reposisi tersebut beberapa point harus merujuk pada SK pengangkatan jabatan struktural partai dari yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.