Berita Sikka

Empat Orang Meninggal karena Rabies, Pemkab Sikka Wajibkan Anjing Divaksin

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sikka nomor Distan.524.3/102/IV/2024 tentang Pemberantasan Penyakit Rabies di Kabupaten Sikka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Petugas kesehatan hewan sedang melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) di Kelurahan Waioti Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, 13 Mei 2023 

POS-KUPANG.COM, SIKKA - Tingginya kasus gigitan anjing selama tahun 2024 di Kabupaten Sikka, membuat Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas. Pemilik hewan penular rabies atau HPR khususnya anjing harus diberi vaksi. Apabila menolak, hewan tersebut harus dieliminasi.

Langkah ini diambil menyusul empat orang dilaporkan meninggal dunia usai digigit anjing selama tahun 2024.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan yang dikutip dari Kompas.com, mengatakan, Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera telah menginstruksikan agar semua HPR wajib divaksinasi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Sikka nomor Distan.524.3/102/IV/2024 tentang Pemberantasan Penyakit Rabies di Kabupaten Sikka.

"Apabila ada yang tidak memberikan HPR-nya divaksin, tidak diikat, maka menjadi kewajiban kepala desa atau lurah untuk mengeliminasi anjing tersebut," ujar Satriawan saat dihubungi.

Satriawan melanjutkan apabila ada yang tetap menolak anjingnya dieliminasi, maka pemilik HPR bertanggung jawab penuh apabila anjingnya menggigit orang lain.

Menurutnya sampai saat ini belum ada data pasti jumlah HPR yang ada di wilayah Kabupaten Sikka.

Oleh sebab itu, Pj Bupati Sikka meminta semua kepala desa dan iurah wajib mendata jumlah HPR di wilayah masing-masing.

"Akurasi data sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan dan perencanaan penanggulangan rabies," kata dia.

Satriawan mengimbau jika terjadi kasus gigitan HPR, segera mencuci luka dengan sabun selama 10-15 menit, lalu diberi alkohol atau yodium.

Baca juga: Demi Vaksin Rabies, Korban Gigitan HPR di Palue Sikka Tempuh 5 Jam Perjalanan Laut

Selanjutnya korban gigitan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan medis lanjutan.

"Anjing diantar ke Laboratorium Veteriner Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka untuk dilakukan uji laboratorium," ujarnya.

Satriawan menambahkan instruksi penanganan penyakit rabies di Kabupaten Sikka berlaku sejak Kamis (18/4/2024). (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved