Berita Manggarai Timur

Pria di Manggarai Timur yang Mengaku Dibegal Terancam Dipenjara karena Beri Laporan Palsu

Meski demikian, PR diuntungkan karena tidak ada orang yang merasah dirugikan akibat keterangan hoax yang diberikan PR.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota polisi di Polsek Sambi Rampas melakukan reka ulang di lokasi TKP atas laporan korban PR bahwa ada pembegalan terhadap dirinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Informasi palsu atau hoax yang dibuat oleh PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bahwa ia dibegal terancam dijerat pasal 220 KUHP dengan sangsi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 21 April 2024.

Ada pun PR (37) memberikan keterangan palsu ia dibegal sadis oleh 2 orang pelaku di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu 17 April 2024 malam. Laporan itu murni hoax setelah polisi dari Polsek Sambi Rampas mengungkap fakta ada kejanggalan-kejanggalan saat menginterogasi PR dan reka ulang di TKP. 

"Laporan palsu akan memiliki konsekwensi terjerat pasal 220 KUHP sangsi hukumnya 1 tahun 4 bulan," terang Kapolres Suryanto. 

Meski demikian, PR diuntungkan karena tidak ada orang yang merasah dirugikan akibat keterangan hoax yang diberikan PR. 

"Tetapi dalam hal ini memang tidak ada orang yang dirugikan secara langsung, tapi membuat resah masyarakat. Sangsi permintaan maaf di publik mungkin lebih tepat menurut saya," ujar Kapolres Suryanto. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Kiki Z.M. Bacsoan, S. Sos menerangkan, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, Ia ditelepon oleh Kapolsek Riung, bahwa ada pembegalan di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di dataran Bensur, Buntal, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar terhadap korban PR yang saat itu mengejar pelaku pembegalan hingga ke Riung, Kabupaten Ngada. 

Kemudian, Kapolsek Riung, meminta PR untuk melaporkan kejadian itu di Polsek Sambi Rampas, Kamis 18 April 2024 kemarin. PR kemudian bersama saksi datang melaporkan kejadian itu. 

Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas melakukan interogasi kepada PR, namun dalam keterangan PR ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota dipimpin Kapolsek bersama PR menuju TKP untuk reka ulang, Kamis pagi. 

Namun saat reka ulang itu, semakin nampak ada pemberian keterangan hoax dimana semakin banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Seolah-olah dibuat rekayasa oleh PR. 

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, kata Kiki, pihaknya mencoba untuk melakukan komunikasi dengan baik terhadap PR mungkin PR ada masalah dengan keluarga atau lainya. Akhirnya PR mengakui perbuatanya bahwa keterangannya itu palsu hanya untuk mengelabui pemilik uang. 

PR mengaku selama ini bekerja, namun tidak diberikan upah, sehingga untuk mendapatkan uang saat mengangkut 16 karung beras ke Mbay, Kabupaten Nagekeo, Jumat 12 April pekan lalu dengan harga Rp600 ribu/karung. 

Disana, lalu dibayar sebanyak Rp 9.600.000, namun PR mengembalikan ke pemilik beras hanya Rp 6 juta. Sedangkan Rp 3.600.000 digunakan beliau. 

Karena sudah pakai, Selasa 16 April 2024 PR pergi ke keluarganya di Mbay untuk meminjam uang guna mengembalikan uang yang digunakan itu. Karena tidak dapat, PR kembali dan singgah di Riung untuk meminjam uang yang sama, namun tidak dapat juga. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved