Berita Manggarai Timur

Pria di Manggarai Timur Mengaku Dibegal Ternyata Hoax, Ternyata Menghindar Ditagih Utang

Keterangan PR itu hanya untuk mengelabui pemilik uang agar dirinya luput dari tagihan pemilik kepada dirinya yang telah menggunakan uang. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Anggota polisi di Polsek Sambi Rampas melakukan reka ulang di lokasi TKP atas laporan korban PR bahwa ada pembegalan terhadap dirinya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak kepolisian dari Polsek Sambi Rampas, Polres Manggarai Timur ungkap fakta bahwa keterangan PR (37) pria asal Wae Kokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mengaku dibegal di dataran Bensur, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Rabu 17 April 2024 malam kemarin murni hoax.

Keterangan PR itu hanya untuk mengelabui pemilik uang agar dirinya luput dari tagihan pemilik kepada dirinya yang telah menggunakan uang. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Kiki Z.M. Bacsoan, S. Sos menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 21 April 2024.

Kiki menerangkan, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, Ia ditelepon oleh Kapolsek Riung, bahwa ada pembegalan di ruas jalan Pota-Riung tepatnya di dataran Bensur, Buntal, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar terhadap korban PR yang saat itu mengejar pelaku pembegalan hingga ke Riung, Kabupaten Ngada. 

Kemudian, Kapolsek Riung, meminta PR untuk melaporkan kejadian itu di Polsek Sambi Rampas, Kamis 18 April 2024 kemarin. PR kemudian bersama saksi datang melaporkan kejadian itu. 

Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Sambi Rampas melakukan interogasi kepada PR, namun dalam keterangan PR ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Kemudian, kanit reskrim bersama anggota dipimpin kapolsek bersama PR menuju TKP untuk reka ulang, Kamis pagi. 

Namun saat reka ulang itu, semakin nampak ada pemberian keterangan hoax dimana semakin banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Seolah-olah dibuat rekayasa oleh PR. 

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, kata Kiki, pihaknya mencoba untuk melakukan komunikasi dengan baik terhadap PR mungkin PR ada masalah dengan keluarga atau lainya. Akhirnya PR mengakui perbuatanya bahwa keterangannya itu palsu hanya untuk mengelabui pemilik uang. 

PR mengaku selama ini bekerja, namun tidak diberikan upah, sehingga untuk mendapatkan uang saat mengangkut 16 karung beras ke Mbay, Kabupaten Nagekeo, Jumat 12 April pekan lalu dengan harga Rp 600 ribu/karung. 

Disana, lalu dibayar sebanyak Rp 9.600.000, namun PR mengembalikan ke pemilik beras hanya Rp 6 juta. Sedangkan Rp 3.600.000 telah digunakannya. 

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Begal, Pria di Manggarai Timur Diduga Beri Keterangan Palsu

Karena uang tersebut terpakai, Selasa 16 April 2024, PR pergi ke keluarganya di Mbay untuk meminjam uang guna mengembalikan uang yang digunakan itu. Karena tidak dapat, PR kembali dan mampir di Riung untuk meminjam uang yang sama, namun tidak dapat juga. 

Kemudian PR kembali ke Golo Lijun, Rabu 17 April 2024 dan dalam perjalanan PR berpikir untuk bagaimana caranya agar tidak ditagih oleh pemilik beras tadi. Karena itu, PR lalu menggaruk-garuk pipinya menggunakan kuku jari hingga luka dan memar seolah-olah dianiaya sesuai keterangannya dalam laporan bahwa ia dipukul di pipi oleh pembegal. 

Sampai di TKP Bensur, sekitar pukul 16.30 Wita, lalu PR membuang jeket dan sendalnya seolah-olah ada pembegalan. Selanjutnya PR menuju ke kampung Translok Buntal. 

Saat tiba di Buntal, keluarga lalu membantu PR untuk mengejar pelaku yang ditipu PR sebagai pelaku pembegalan itu sampai ke Polsek Riung. Karena itulah Kapolsek Riung menelpon Kapolsek Sambi Rampas untuk menginformasikan ada peristiwa pembegalan terhadap PR. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved