Berita Timor Tengah Utara

Polres TTU Limpahkan Perkara Dugaan Rudapaksa Anak, Tersangka Residivis Kasus Pencabulan Anak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU limpahkan kasus rudapaksa anak dibawah umur

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BEGGIE FERLANDO - Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara melakukan pelimpahan tahap II perkara dugaan rudapaksa anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Pelaksanaan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 April 2024 sekira pukul 10. 20 Wita.

Saat diwawancarai, Minggu, 21 April 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K m mengatakan, terduga pelaku berinisial FP ini merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka dilaporkan ke Polres TTU dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/438/XII/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 22 Desember 2023.

FP alias Randi, ungkap Ferlando, diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial ZLU.

Dikatakan Ferlando, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-648/N.3.12/Eku.1/04/2024, tanggal 19 April 2024 lalu.

Selain itu, terduga pelaku juga merupakan seorang residivis kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban dugaan rudapaksa residivis ini berbeda.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Ngada Sempat Jadi Pengasuh Asrama di Tebing Tinggi

Ia menjelaskan, terduga pelaku FP ini baru saja keluar dari penjara 6 bulan setelah dihukum karena kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Pasca keluar dari penjara, tersangka diduga kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kedua ini berbeda dari perkara pertama yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ferlando, tersangka dijerat Pasal 286, Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP atau Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak terdiri

Tersangka terancam hukum pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Selain itu, Pidana denda paling banyak dalam undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,"pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved