Pilkada Timor Tengah Utara

Pilkada Timor Tengah Utara, Pemkab Belum Cairkan Dana Hibah Pilkada 40 Persen, KPU: yang Lain Sudah

pihaknya memutuskan untuk melaksanakan launching Pilkada setelah dana hibah 40 persen ditransfer Pemda Timor Tengah Utara. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua KPU TTU, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Yohanes Baptista Dela Saleh Funan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara hingga saat ini belum mentransfer dana hibah 40 persen kepada Komisi KPU Timor Tengah Utara.

Hal ini menjadi kekhawatiran bagi KPU lantaran tahapan pelaksanaan Pilkada sudah berjalan.

Dikatakan Yohanes, pihaknya melakukan beberapa kali perubahan jadwal pelaksanaan launching Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Semestinya, pelaksanaan launching telah dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, anggaran dana hibah belum ditransfer oleh Pemda Timor Tengah Utara maka, belum bisa dilaksanakan launching tersebut.

Baca juga: Dana Hibah Pilkada Timor Tengah Utara Belum Direalisasikan, PMKRI Cabang Kefamenanu Angkat Bicara

Dalam rapat pleno kedua, kata Yohanes, pihaknya memutuskan untuk melaksanakan launching Pilkada setelah dana hibah 40 persen ditransfer Pemda Timor Tengah Utara

Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri meskipun telah dimulai dengan tahapan pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon di sejumlah partai politik namun, Pemda Timor Tengah Utara tak kunjung mentransfer dana hibah Pilkada 40 persen itu.

Sementara itu, pasca mengikuti kegiatan di Jakarta beberapa hari ke depan, KPU akan mulai melakukan perekrutan badan ad hock KPU dalam hal ini PPK dan PPS dilakukan secara terbuka. Proses ini akan dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran.

Pada tanggal 23 April akan dimulai dengan pengumuman perekrutan PPK. 

Ada dua wacana yakni perekrutan secara terbuka badan ad hock KPU dan juga badan ad hock yang direkrut dalam Pemilu 2024 lalu, tidak dibubarkan namun, dievaluasi. Namun, berdasarkan petunjuk KPU terbaru, dilaksanakan perekrutan secara terbuka.

"Nah ini tahapan sudah dimulai tapi sekali lagi kita lagi khawatir karena anggaran dari Pemda belum ditransfer,"ujarnya, Kamis, 18 April 2024.

Berdasarkan komunikasi dengan Pemda melalui Kesbangpol, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi KPU Timor Tengah Utara.

Namun, apabila dibandingkan dengan KPU Kabupaten/Kota yang lain, kriteria yang diajukan Pemda Timor Tengah Utara ini tidak menjadi persyaratan mutlak  yang harus dipenuhi dan sebagai penentu anggaran itu ditransfer atau tidak. Meskipun demikian, KPU siap untuk memenuhi sejumlah persyaratan tersebut.

Ia berharap dalam beberapa hari ini dana hibah 40 % sudah bisa ditransfer. Pasalnya, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

Sementara itu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Eduardus Usboko mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan 12 hari setelah penandatanganan NPHD yang berlangsung pada, 28 Februari 2024 lalu semestinya segera dilakukan realisasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved