Pilkada Kota Kupang
Peta Koalisi Sementara Parpol Jelang Pilkada Kota Kupang, Yuven Tukung Sebut Ada Koalisi Gemuk
Partai politik yang memiliki 8 kursi di DPRD Kota Kupang, bisa mengusung sendiri Bakal Calon Wali Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe mengatakan, partai politik yang memiliki 8 kursi di DPRD Kota Kupang, bisa mengusung sendiri Bakal Calon Wali Kota Kupang dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Kupang.
Perolehan kursi partai politik di DPRD Kota Kupang mengacu pada hasil Pemilu Legislatif 2024.
"Sesuai ketentuan, pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus didukung oleh paling sedikit 20 persen kursi DPRD," kata Ismael Manoe, Rabu 17 April 2024.
"Untuk konteks pencalonan Wali Kota/Wakil Wali Kota Kupang, 20 persen x 40 kursi = 8 kursi," sebut Ismael Manoe.
Sebelumnya, KPU Kota Kupang telah menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (caleg).
Ada 10 partai politik meraih kursi di DPRD Kota Kupang.
Pada Pemilu 2024 ini, dialokasikan 40 kursi DPRD Kota Kupang. Jumlah kursi ini sama dengan alokasi kursi pada Pemilu 2019.
Berikut ini rincian partai politik beserta jumlah kursi yang diperoleh:
Baca juga: Daftar Nama 40 Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024
- Gerindra : 5 kursi
- PDIP : 5 kursi
- Golkar : 5 kursi
- NasDem : 5 kursi
- PKB : 5 kursi
- Demokrat : 4 kursi
- PAN : 4 kursi
- Hanura : 3 kursi
- PSI : 3 kursi
- Perindo : 1 kursi
Berdasarkan data ini, diketahui bahwa tidak ada satu partai politik yang bisa mengusung sendiri Bakal Calon Wali Kota Kupang dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Kupang.
Setiap partai politik harus berkoalisi sehingga memenuhi persyaratan pencalonan.
Peta Koalisi Sementara
Apabila koalisi parpol saat Pilpres 2024 diadopsi menjadi model koalisi di Kota Kupang, maka hanya ada tiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada Kota Kupang 2024.
Pertama, paslon yang disung oleh Partai NasDem (5 kursi) dan PKB (5 kursi).
Kedua, paslon yang diusung Partai Gerindra (5 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Demokrat (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PSI (3 kursi).
Ketiga, paslon yang diusung koalisi antara PDIP (5 kursi), Hanura (3 kursi) dan Perindo (1 kursi).
Pengamat Politik dari Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang mengatakan, koalisi parpol saat pilpres tidak otomatis diadopsi menjadi model koalisi di daerah.
"Tidak linier di NTT," kata Ahmad Atang, Rabu 17 April 2024.
Menurut Ahmad Atang, posisi figur menjadi faktor penting dalam membangun konfigurasi politik di NTT.
Baca juga: 24 Petahana Terpental, Begini Komposisi Anggota DPRD Kota Kupang Hasil Pemilu 2024
"Maka pola koalisi yang dibangun saat pilpres tidak otomatis diadopsi menjadi model koalisi di daerah karena banyak hal yang mempengaruhi, diantaranya soal jumlah kursi, posisi paslon sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah," katanya.
Segmentasi basis berdasarkan geopolitik, ideologis maupun etnisitas. Pertimbangan-pertimbangan tersebut akan sangat menentukan format koalisi," tambah Ahmad Atang.
Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai NasDem, Yuven Tukung mengatakan, saat ini belum terbentuk koalisi antar partai politik.
"Masi cair sekali. Ibarat masih di halaman depan," ujar Yuven Tukung, Jumat 19 April 2024.
Ia mengakui bahwa para petinggi partai politi sudah mulai komunikasi, melakukan penjajakan koalisi.
"Komunikasi parpol sifatnya informal dan formal. Para petinggi parpol sudah mulai melakukan komunikasi. Kita tidak bisa mendahului apa yang diputuskan parpol," tukas Yuven Tukung.
"Saat ini terjadi secara formal dan prosedural, dimana dibuka (pendaftaran) hampir lintas partai. Tapi belum bisa jadi rujukan. Ini baru awal, prosesnya dinamis dan sangat cair," katanya.
Setelah pendaftaran, lanjut Yuven Tukung, diikuti survei elektabilitas bakal calon, kemudian fit and proper test serta penjajakan koalisi lintas parpol.
Bakal Calon Wali Kota Kupang ini mengaku tidak terburu-buru dan gegaba. Ia terus mencermati dinamika yang terjadi untuk segera bersikap.
"Jadi harus sejalan dengan satu tarikan dengan hitungan partai. Kita padukan kehendak partai," ucapnya.
Baca juga: Niko Frans Daftar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang di DPC PDIP
Mengenai berapa paslon yang akan bertarung di Pilkada Kota Kupang, Yuven Tukung memprediksi, kalau melalui partai politik paling banyak 4 paslon.
"Paling tinggi empat, mungkin juga tiga. Bisa juga dua paslon, dengan ketentuan terjadi koalisi gemuk (banyak parpol mendukung paslon tertentu). Jadi, paling rendah dua paslon," sebut Yuven Tukung.
Sementara paslon yang melalui jalur perseorangan (independen) paling tinggi dua paket. "(calon) independen paling tinggi dua paslon, itu sudah normal dan ideal sekali," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Kupang tahun 2017 diikuti dua paslon, yakni Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.
Pada pemungutan suara yang berlangsung tanggal 15 Februari 2017, Jefri Riwu Kore-Hermanus Man yang diusung Gerindra, PAN, Demokrat dan PPP mendulang 87.160 suara atau 52.86 persen.
Sementara pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung PDIP, NasDem, Hanura, Golkar dan PKB memperoleh 77.730 suara atau 47,14 persen
Total suara sah yang masuk dari 660 TPS yaitu 164.890 suara.
Jefri Riwu Kore, Hermanus Man, Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus akan saling rival di Pilkada Kota Kupang 2024.
17 Bakal Calon Wali Kota Kupang
Untuk diketahui, saat ini publik ramai memperbincangkan nama-nama Bakal Calon Wali Kota Kupang.
Beberapa figur sudah mendeklarasikan diri untuk maju Pilkada Kota Kupang, kemudian disusul dengan mendaftarkan diri di partai politik.
Berikut ini beberapa nama Bakal Calon Wali Kota Kupang yang dihimpun POS-KUPANG.COM:
1. Jefri Riwu Kore
2. Herman Man
3. Jonas Salean
4. Yeskiel Loudoe
5. Epi Seran
6. Nikolaus Fransiskus
7. Isidorus Lilijawa
8. Yuvensius Tukung
9. Chris Mboeik
10. Christian Widodo
11. Alex Foenay
12. George Hadjoh
Baca juga: 14 Bakal Calon Wali Kota Kupang, Siapa Hanya Pengembira Pilkada Kota Kupang?
13. Robert Fanggidae
14. Bhildad Thonak
15. Yoseph Ariyanto Ludoni
16. Samuel Haning
17. Ewalde Taek
18. Donatus Ara Kian
Tahapan Pilkada Kota Kupang
Pilkada Kota Kupang sudah di depan mata. Jika dihitung dari bulan April 2024 maka tersisa tujuh bulan lagi.
Sementara tahapan Pilkada Kota Kupang sudah mulai dilaksanakan oleh KPU Kota Kupang.
Badasarkan Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon terjadi pada 27 Agustus - 29 Agustus.
27 Agustus - 21 September: penelitian persyaratan calon
22 September: penetapan pasangan calon
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
25 September - 23 November: pelaksanaan kampanye
27 November: pencoblosan atau pemungutan suara
27 November-16 Desember: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (irfan hoi/aca)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.