Pilkada Kota Kupang

Niko Frans Daftar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang di DPC PDIP

Dia menyebut, beberapa orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran, yaitu Deni Salean, Yosep Ariyanto Ludoni,  Elia Isac dan  Adrianus Tally.

POS-KUPANG.COM/HO
Pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang di Kantor DPC PDIP Kota Kupang, Rabu 17 April 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menerima satu pendaftar bakal calon Wali Kota Kupang yaitu Niko Frans.

Penyerahan formulir pendaftaran diterima langsung oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI-Perjuangan Kota Kupang, Vicki Dimu Heo di Kantor DPC PDIP Kota Kupang, Rabu 17 April 2024.

Vicki Dimu mengatakan, pada hari kedua pembukaan pendaftaran bakal calon, Niko Frans yang merupakan Sekretaris DPC PDIP Kota Kupang resmi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Kupang.

"Hari ini ada beberapa juga yang datang untuk mengambil formulir pendaftaran saja. Nantinya akan mereka isi dan nantinya akan diserahkan kembali untuk mendaftar secara resmi," kata Vicki.

Dia menyebut, beberapa orang yang sudah mengambil formulir pendaftaran, yaitu Deni Salean, Yosep Ariyanto Ludoni,  Elia Isac dan  Adrianus Tally.

"Ramai peminat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Kupang, termasuk hari ini yang datang ke DPC PDI Perjuangan, untuk ambil form pendaftaran yaitu  Mulyadi Karolinus, Figur muda manggarai kota kupang," ungkapnya.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, PDIP Ajak Publik Daftar Cakada

Dikatakan Vicki, DPC PDIP akan tetap membuka pendaftaran selama jam kerja, dimulai pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita.

Untuk pendaftaran di DPC PDIP Kota Kupang, lanjutnya, akan dibuka sampai tanggal 30 April nanti

"Kita harapkan kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para politisi maupun tokoh masyarakat lainnya untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang," pungkasnya. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved