Pilkada Malaka
Pilkada Malaka, Semua Parpol Harus Koalisi Usung Bakal Cabup dan Cawabup
sesuai regulasi yang berlaku, bakal pasangan calon yang diusung melalui jalur parpol harus mengantongi syarat minimal lima kursi.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, BETUN - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Malaka 2024 yang diusung melalui jalur partai politik harus mengantongi syarat minimal lima kursi di DPRD.
Sementara, dari hasil pemilu 2024, semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Malaka tidak ada yang mendapatkan lima kursi di DPRD. Oleh karena itu, parpol yang mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati harus berkoalisi untuk memenuhi persyaratan lima kursi.
Hal ini disampaikan Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu sore, 17 April 2024.
Menurut Stef, demikian ia disapa, sesuai regulasi yang berlaku, bakal pasangan calon yang diusung melalui jalur parpol harus mengantongi syarat minimal lima kursi.
Baca juga: Pilkada Malaka 2024, Belum Ada Bakal Calon yang Mendaftar di Demokrat
"Sesuai regulasi, syarat minimal lima kursi untuk mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Tambah Stef, syarat dukungan bagi bakal paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Malaka pada pilkada 2020 dan 2024 tetap sama yakni syarat minimal lima kursi di DPRD. Karena jumlah kursi DPRD Malaka pada pemilu 2020 dan 2024 tetap sama 25 kursi. (jen).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.