Berita Nusa Tenggara Timur
KPU NTT Sosialisasi PKPU 6 2024 Tentang Penetapan Paslon - Kursi DPRD dari Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
PKPU itu mengatur penetapan paslon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Provinsi NTT.
Sosialisasi digelar di Hotel Aston Kupang, Kamis 18 April 2024 melibatkan peserta Pemilu dan unsur terkait.
Komisioner KPU NTT Elyaser Lomi Rihi mengatakan, penetapan calon terpilih untuk pilpres dan DPR RI dilakukan oleh KPU RI.
Sementara DPRD provinsi dilakukan KPUD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota.
Penghitungan dan penetapan kursi DPRD provinsi dilakukan apabila tidak ada perselisihan hasil Pemilu di tingkat provinsi. Sejauh ini, KPU NTT tidak menerima hasil perselisihan hasil Pemilu itu.
"Harapannya tidak ada. Itu harapan kami," kata dia, Kamis.
Dalam aturan Pemilu menang semua partai diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga tidak berlaku untuk aturan lain menyangkut ambang batas.
UU 7 tahun 2017 pasal 414 ayat 1, kata dia, pemberlakuan ambang batas hanya berlaku bagi perhitungan kursi untuk DPR RI.
Untuk menghitung jumlah kursi DPRD di provinsi dilakukan penetapan jumlah suara sah setiap partai politik dari setiap dapil. KPU NTT sudah melaksanakan itu pada bulan Maret 2024 di lampiran keputusan KPU NTT nomor 35.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini KPU NTT Launching Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kemudian, ujar dia, suara sah yang ada dibagi dengan bilang pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya sampai seluruh alokasi kursi di dapil tersebut habis terbagi.
Hasil bagi terbanyak pertama mendapatkan kursi pertama. Hal yang sama dilakukan hingga jumlah kursi yang ditetapkan habis terbagi.
Jika kursi terakhir dengan dua parpol yang memiliki hasil bagi yang sama, maka kursi itu diberikan kepada parpol yang memiliki sebaran wilayah perolehan suara paling luas secara berjenjang.
Misalnya, kata dia, terdapat satu dapil dengan tiga kabupaten. Jika partai A menang perolehan suara di dua kabupaten dan parpol B hanya di satu kabupaten, maka partai A berhak mendapat kursi terakhir di DPRD Provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.