PHPU Pilpres 2024
MK Sudah Terima 17 Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Setelah Megawati Soekarnoputri, muncul banyak Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan untuk sengketa Pilpres 2024 yang diterima MK.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, banyaknya penyerahan surat Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 sebagai tanda harapan masyarakat luas.
Amicus Curiae tersebut, kata Feri, sebagai bentuk harapan agar para Hakim Konstitusi bisa meneguhkan dan menegakkan keadilan dalam sengketa ini.
"Bisa pertanda berharap bisa menambah keyakinan hakim, dan mudah-mudahan itu yang terjadi," ujar Feri kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Untuk diketahui, Amicus Curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, Amicus Curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Feri mengatakan, amici atau Amicus Curiae adalah hal yang lumrah dalam sebuah peradilan. Surat sahabat peradilan ini ditujukan agar para hakim bisa lebih merasakan rasa keadilan yang berada di tengah-tengah masyarakat.
"Meskipun begitu amici bukanlah kewajiban, dia adalah tradisi untuk menyampaikan rasa terhadap lembaga (peradilan) seperti MK dan berharap mampu membantu MK memberikan keadilan," tuturnya.
Feri menyebut, meski hanya sebuah tradisi, Amicus Curiae yang diberikan diharapkan bisa memberikan dampak dalam pertimbangan MK nantinya.
Adapun MK telah menerima belasan amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.