PHPU Pilpres 2024
MK Sudah Terima 17 Surat Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Setelah Megawati Soekarnoputri, muncul banyak Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan untuk sengketa Pilpres 2024 yang diterima MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, muncul banyak Amicus Curiae atau Sahabat Peradilan untuk sengketa Pilpres 2024 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Rabu 17 April 2024, total 17 surat Amicus Curiae. Amicus Curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat.
Di dalamnya berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah tersebut belum final. Sebab, ada beberapa orang yang menyebut akan menyerahkan Amicus Curiae terkait sengketa pilpres ini.
"Kemungkinan bisa jadi (bertambah) karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa akan menyerahkan," kata Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Fajar Laksono, penyerahan Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ini akan diterima terus oleh MK sebelum pembacaan putusan dilakukan.
"Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua Amicus Curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung," ujarnya.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Megawati Singgung Dewi Keadilan
"Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan," tambah Fajar Laksono.
Fajar juga menjelaskan bahwa Amicus Curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.
"Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah Amicus Curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar Laksono.
Untuk diketahui, Amicus Curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, Amicus Curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari Amicus Curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres.
"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar Laksono, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Anies-Muhaimin Optimis Menangkan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.