Berita NTT

KPP Pratama Kupang Kerja Sama dengan Kota Kupang dan Kabupaten Alor

Ayu menambahkan, kerja sama dengan pemerintah itu diharapkan bisa berjalan baik dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pegawai.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Suasana pelayanan di Kantor KPP Pratama Kupang, Rabu 17 April 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah menjalin hubungan kerja sama dengan Kota Kupang dan Kabupaten Alor.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi di ruang kerjanya, Rabu 17 April 2024.

"Yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan KPP Pratama Kupang yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Alor," kata Ayu Sri.

Dia menyebut, KPP Pratama Kupang juga telah membangun komunikasi dengan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Sabu, Kabupaten Rote dan Pemerintah Provinsi NTT, dan sudah bersedia untuk berproses,

"Kami sudah membangun komunikasi diharapkan Tahun 2024 ini perjanjian kerja sama itu bisa dilakukan," kata dia.

Dikatakan Ayu, untuk kerja sama itu teknisnya adalah pemerintah daerah mensupport data kepada KPP Pratama Kupang, lalu akan dicocokkan dan dikonfirmasikan. Yang mana terjadi pertukaran data.

"Keuntungan dari pertukaran data ini, bukan hanya menguntungkan bagi pajak pusat saja tetapi menguntungkan bagi pajak daerah, sehingga wajib pajak melaporkan ke daerah dan ke pusat juga," ungkapnya.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Juara Satu Kantor Layanan Terbaik

Menurutnya, banyak manfaat dari perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan KPP Pratama. Yang mana, Pemerintah daerah juga bisa meminta pelatihan, sehingga bisa memanfaatkan lembaga pelatihan yang ada di Kementerian Keuangan.

"Semoga di tahun 2024 ini kabupaten lainnya juga bisa bergabung untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan KPP Pratama Kupang," harapnya.

Ayu menambahkan, kerja sama dengan pemerintah itu diharapkan bisa berjalan baik dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pegawai. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved