Pilkada Lembata

Calon Perseorangan untuk Pilkada Lembata 2024 Perlu Dapat Dukungan 10.455 KTP Warga

periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 t

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Warga sedang mengantre di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Legislatif di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, 14 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - KPU Lembata akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ibrahim Kader Paokuma, menjelaskan penetapan syarat bagi pasangan calon perseorangan yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata  mengharuskan pasangan calon perseorangan untuk memperoleh dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada Pemilu 2024. Kami mengambil 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016. Sehingga minimal dukungan sebesar 10.454,20 dibulatkan menjadi 10.455 dukungan KTP," ungkap Ibrahim Kader Paokuma, kepada wartawan di ruangan kerjanya. 

Menurut Kader, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Kader menjelaskan, periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.

Lebih lanjut, Kader menyatakan dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata. Karena di Lembata ada sembilan kecamatan sehingga 50 persen sebaran dukungan di 5 kecamatan.

Selain itu, pasangan calon harus menyampaikan surat pernyataan dengan formulir Model B.1-KWK serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Lembata.

“Bahwa fotokopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil harus menegaskan bahwa penduduk tersebut telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan setidaknya selama 1 tahun,” tambah Kader.

Baca juga: Sinyal Dukungan Pilkada Lembata, Ketua PKS dan Ketua PKN Lembata bertemu Jimi Sunur

Sementara itu terkait launching Pilkada Lembata, KPU Lembata masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi NTT.

“Untuk launching memang direncanakan setelah lebaran. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi," ungkap Ketua KPU Lembata Herman Haron Tadon. 

Untuk calon dari partai politik masih menunggu penetapan perolehan kursi dan calon terpilihnya anggota DPRD kabupaten Lembata. Selain itu berdasarkan aturan KPU Menunggu pemberitahuan dari MK tidak ada registrasi perkara konstitusi di MK dan arahan dari KPU RI.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

“Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu. Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Aturan ini termuat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yakni di bagian Lampiran, nomor 10, huruf a (Pilpres), b (Pileg), dan d (DPD)," pungkas Herman. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved