PHPU Pilpres 2024

Kubu Prabowo Yakin MK Bakal Tolak Gugatan, Kubu Ganjar-Mahfud Bawa Bukti Baru

MK mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yang hasilnya bakal dibaca pada 22 April.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FABIAN J KUWADO
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih 

Yakini Tak Berlandaskan Hukum

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Atas hal itu, Yusril merasa optimistis kalau hakim MK akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

Bahkan kata Yusril, putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.

“Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” kata Yusril, Minggu (14/4).

Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh KPU juga akan bersifat final nantinya.

Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” pungkas dia. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved