Berita NTT
Karantina Atapupu NTT Gagalkan Penyelundupan 104 Ekor Hewan
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petugas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada 9 April 2024.
Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut. Karantina mengimbau seluruh awak kapal untuk tidak merusak segel atau bahkan menurunkan media pembawa dari alat angkut.
"Untuk pengamanan media pembawa tersebut berada dibawah pengawasan pejabat karantina didampingi instansi terkait seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Atapupu dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Atapupu," ujar Nina Liban selaku dokter hewan karantina yang bertugas dalam keterangannya, Kamis 11 April 2024.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
"Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah provinsi NTT," kata dia.
Upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Tindakan melanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai Undang-undang No.21 Tahun 2019 Pasal 88.
Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina.
Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, pasal 35, yang mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Kadin NTT Dukung Pengembangan Infrastruktur Pelabuhan Atapupu di Belu
Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang Mitigasi Resiko Kejadian Rabies di Pulau Timor.
Ada juga Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Aturan lainnya adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, aturan berikut yakni Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ada juga Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies," kata Putu Raka Ariana. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Pelabuhan Atapupu
Kabupaten Belu
penyelundupan
Surabaya
Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
Ida Bagus Putu Raka Ariana
POS-KUPANG.COM
| Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
|
|---|
| Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
|
|---|
| Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
|
|---|
| Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Petugas-Karantina-Hewan-Ikan-dan-Tumbuhan-Nusa-Tenggara-Timur-NTT-di-Satuan-Pelayanan.jpg)