Berita Flores Timur
Kadis PMD Flores Timur Sebut Jabatan Kades Waibao Bakal Diisi PLH
Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. Dijerat pasal pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Flores Timur, Alfi Kaha, mengatakan kekosongan jabatan Kades Waibao bakal diisi oleh pelaksana harian atau PLH.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Flores Timur, Alfi Kaha dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, terkait lowongnya jabatan Kades Waibao selama 20 hari sambil menanti putusan pengadilan.
"Sementara kita minta pak camat menunjuk salah satu perangkat desa sebagai pelaksana harian," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 April 2024.
Baca juga: Kades Waibao Flores Timur Masuk Mobil Tak Pakai Rompi Tahanan
Alfi Kaha menerangkan, pengisian jabatan yang lowong itu akan dikoordinasikan dengan Camat Tanjung Bunga setelah liburan Idul Fitri.
"Setelah hari libur. Kami mulai masuk Senin (15 April 2024). Nanti kita akan koordinasikan supaya pak camat menunjuk salah satu jadi pelaksana harian," jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. Dijerat pasal pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
Nyoman menerangkan, dalam menegakkan perkara, pihaknya tak memandang status atau jabatan. Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka setelah liburan Idul Fitri.
"Kita menerapkan asas equality before the law. Persamaan orang itu sama atau setara di mata hukum. Jadi tidak ada membandingkan bahwa dia pejabat atau warga biasa," tegas Nyoman.(*)
Kepala Desa atau Kades Waibao di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, Heronimus Raga Aran kini menjadi tahanan Kejari Flores Timur dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Selain Kades Heronimus, masi ada tersangka, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten. Mereka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan usai mengeroyok warganya, Yohanes Bulet Koten.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.