CPNS 2024
Ini Formasi CPNS 2024 yang Boleh Diikuti Lulusan Ma'had Aly
Kementerian Agama memperbolehkan Lulusan Ma'had Aly mengikuti Seleksi CPNS 2024, Ini formasiyang boleh diikuti.
POS-KUPANG.COM - Diberi kesempatan untuk mengikuti Seleksi CPNS 2024 oleh Kementerian Agama, ini formasi yang bisa diikuti Lulusan Ma'had Aly.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperbolehkan lulusan Ma’had Aly mengikuti Seleksi CPNS 2024.
Nah, Formasi CPNS 2024 yang boleh diikuti Lulusan Ma'had Aly yakni Penyuluh.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/4/2024), Kementerian Agama ( Kemenag ) membuka ribuan formasi penyuluh agama di lingkungan Kemenag pada Seleksi CPNS 2024 mendatang.
“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka? Ini Jawaban Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama ini klasifikasi rekrutmen penyuluh agama hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti Universitas Islam Negeri (UIN) atau Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Lantas, apa itu Ma’had Aly?
Apa itu Ma’had Aly?
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Ma’had Aly adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang berbasis pesantren.
Ma’had Aly ini menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).
PTKI yang diselenggarakan oleh pondok pesantren ini berbasis kitab kuning dalam pembelajarannya.
Adapun kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau bahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi di pesantren.
Baca juga: Link Resmi dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2024 di SSCASN BKN, Kapan Jadwal Pendaftaran Dibuka?
Lulusan dari Ma’had Aly akan mendapatkan ijazah sarjana yang diakui oleh negara dan statusnya disamakan dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.
Hal tersebut kemudian membuat lulusan Ma’had Aly bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Diketahui, saat ini terdapat setidaknya 79 PTKI berbasis pesantren ini yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dibahas bersama Majelis Masyayikh
Secara teknis, kata Yaqut, kebijakan ini akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh yang sudah dikukuhkan pada Desember 2021 lalu.
Menurutnya, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap ciri khas pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu.
Penjaminan mutu itu dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)-nya Ma’had Aly," ucap Yaqut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.