Pria Aniaya Ibu Rumah Tangga

Polisi Ungkap Motif Pria di Desa Humusu Wini Aniaya Ibu Rumah Tangga: Gegara Cemburu

antara pelaku dan korban telah memiliki pasangan masing-masing. Pasangan dari pelaku ini sedang menderita sakit.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
ilustrasi
Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K membeberkan motif pria bernama Paskalis Falo (pelaku) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora di RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.

Dikatakan IPDA Ferlando, antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Sehingga terjadi kecemburuan.

Di sisi lain, lanjutnya, antara pelaku dan korban telah memiliki pasangan masing-masing. Pasangan dari pelaku ini sedang menderita sakit. Sementara pasangan dari korban ini juga sedang menderita sakit.

"Antara pelaku sama korban ini kan punya hubungan spesial begitulah. Sehingga terjadi kecemburuan akhirnya ketua RT ini pukul ini ibu. Padahal kedua-duanya ini sudah punya pasangan masing-masing,"ungkapnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu, 7 April 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata IPDA Ferlando, korban bersama keluarga dan pelaku akan menempuh jalur damai pada tanggal 12 April 2024 mendatang. Kesepakatan dalam ini akan disertai dengan denda adat.

Ia menjelaskan, sebenarnya kejadian ini terjadi berkali-kali. Namun, pada tanggal 23 Maret kejadian cukup parah sehingga keluarga melaporkan yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Paskalis Falo (pelaku) tega menganiaya seorang ibu rumah tangga bernama Yuminita Mbora. Warga RT/RW : 005/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya oleh pelaku pada, Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.

Dalam keterangannya kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K menjelaskan, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.30 wita bertempat di rumah korban.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyakan terkait kesepakatan sejak pagi hari antara korban dan pelaku bahwa pelaku akan datang menjemput korban di rumahnya untuk pergi ke tempat usaha milik korban yang berada di dekat rumah pelaku.

pelaku sudah datang berulang kali ke rumah korban. Namun, korban menyampaikan berbagai alasan. Oleh karena itu, pada malam harinya pelaku marah kemudian mendatangi rumah korban dan membangunkan korban.

Ketika korban membuka pintu depan rumah, pelaku langsung meninju wajah korban dengan kepalan tangannya. Karena dihantui rasa takut dan sakit, korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga Yohanes Taeki Meko yang jaraknya tidak berjauhan dengan rumah korban.

Pasca menganiaya korban, tanpa rasa bersalah pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Saksi Yohanes Taeki Meko yang adalah tetangga korban merasa kaget melihat kondisi wajah korban yang bengkak  dan memar serta mulut korban mengeluarkan darah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Desa Humusu Aniaya Ibu Rumah Tangga hingga Berdarah

Korban memberitahukan bahwa, dirinya baru saja dianiaya oleh pelaku sehingga saksi datang mengajak suami korban agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pasca menerima laporan tersebut, kata IPDA Ferlando, polisi langsung menerbitkan Laporan Polisi dan VER serta mengantar Korban untuk di Visum di Puskesmas Wini.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Insana Utara juga sudah melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap Korban, Pelaku dan 2 orang saksi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved