Berita Kupang

Dituduh Terima Fee Proyek Seroja, Anggota DPRD Kupang Lapor Akun FB Meri Naben ke Polda NTT

Tidak terima dituduh terlibat fee Proyek Seroja, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Saktico Charis Masneno melaporkan akun FB Meri Naben ke Polda NTT.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
POS-KUPANG.COM/ Saktico Masneno saat mengadukan akun FB Meri Neben ke Ditkrimsus Polda NTT, Sabtu 6 April 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggot DPRD Kupang Saktico Charis Masneno mengadukan Akun FB Mer Naben ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT, Sabtu 6 April 2024.

Saktico Charis Masneno tidak terima dituduh Akun FB Meri Naben terlibat dalam pengaturan Fee Proyek Seroja di Kabupaten Kupang.

Pengaduan Akun FB Meri Naben itu, berkaitan dengan informasi yang menyebut anak Bupati Kupang ini terlibat dalam pengaturan fee proyek pembangunan perumahan Seroja di Kabupaten Kupang.

Ketua DPW Partai Bulan Bintang NTT yang akrab disapa Sakti ini mengungkapkan kekesalannya hingga mengadukan akun atas nama Meri Naben, karena membuat postingan di grup facebook Viktor Lerik Bebas Bicara yang mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Desa Humusu Aniaya Ibu Rumah Tangga hingga Berdarah

Sakti mengharapkan dengan adanya pengaduan itu pihak Polda NTT dapat mengungkapkan pelaju atau pemilik akun tersebut dan mengklarifikasikan tuduhan yang merugikan dirinya.

Menurut Sakti, informasi yang disebarkan akun tersebut tidak benar atau hoax dan suatu perbuatan kejahatan melalui media sosial.

Sakti mengisahkan awal pencemaran nama baik melalui medsos tersebut dilakukan pada tanggal 5 April 2024. Dalam postingan itu, akun itu menuliskan kritikan terkait penanganan masalah Seroja di Kabupaten Kupang yang menurut dia tidak baik.

Menurut Sakti, dirinya tidak mempersoalkan kritikan atas penanganan masalah Seroja tersebut karena itu merupakan fungsi kontrol dari masyarakat dan sifatnya normatif terhadap Pemkab Kupang. Namun yang disesalinya terdapat tuduhan dirinya yang terlibat dalam kepengurusan proyek dan pembagian fee proyek pembangunan perumahan Seroja.

Baca juga: Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Warga Nita Kabupaten Sikka yang Hilang Setelah Berkebun

"Kritikan terhadap kinerja pemerintahan kabupaten kupang tidak soal. Namun yang masalahnya, ada redaksi kalimat yang menyebut adanya keterlibatan saya dalam kepengurusan proyek dan pembagian fee proyek pembangunan perumahan Seroja. Harus diluruskan karena informasi ini hoax,"  jelasnya.

Lanjut Sakti, pemberitaan yang tidak benar di medsos tersebut sangat merugikan serta mencemarkan nama baiknya. 

"Akun ini saya tidak bisa pastikan palsu atau bukan. Saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk memastikannya," sebutnya.

Pengaduan ini sebagai bentuk pembelajaran agar kedepan, masyarakat tidak semena-mena meng-upload sesuai yang tidak benar dan tanpa bukti yang cukup.

"Kita sudah memasuki tahapan Pilkada sehingga diharapkan agar masyarakat mendapat edukasi untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Jangan saling menjatuhkan dengan hal-hal yang sifatnya hoax dan mencemarkan nama baik," pintanya.

Sakti pun berharap agar masyarakat NTT lebih bijak menyikapi dan memanfaatkan media sosial yang dimiliki karena undang-undang telah melindungi dan bisa merugikan diri sendiri dari apa yang disampaikan.

"Masyarakat jangan cepat percaya dengan postingan hoax, mengadu domba, mengacaukan satu dengan yang lain. Mari kita bijak menyikapi semuanya di era keterbukaan informasi saat ini," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved