Sengketa Hasil Pemilu
Jokowi Ternyata Pakai Dana Operasional Presiden untuk Bagi-bagi Bansos Menjelang Pemilu 2024
Dana yang dipakai Presiden Jokowi untuk pembagian bansos menjelang Pilpres 2024 berasal dari dana operasional presiden.
Bukan untuk keperluan pribadi
Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008, Dana Operasional Presiden dan Wapres itu digunakan untuk menunjang kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan, serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas presiden dan wapres.
Penggunaan dana operasional itu dilakukan atas dasar pertimbangan diskresi presiden dan wapres dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Isi peraturan menteri keuangan menegaskan, dana operasional tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Sebelumnya sempat muncul kecurigaan dari pemohon bahwa dana bansos yang digunakan Jokowi saat berkunjung ke berbagai daerah saat pemilu itu berasal dari skema Automatic Adjustment (AA) atau pencadangan belanja kementerian/lembaga yang diblokir sementara dalam APBN 2024 sebesar Rp 50,1 triliun.
Hal ini pun sempat ditanyakan oleh Saldi Isra kepada para menteri. ”Apakah memang dalam 5-6 tahun terakhir ini AA itu pencairannya dilakukan di awal tahun? Sebab ini dikemukakan oleh kedua pemohon bahwa dana Rp 50 triliun lebih itu katanya jangan-jangan dana yang dimanfaatkan untuk menghadapi pemilu ini?” kata Saldi.
Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Tak Cemas Hadapi Sidang di MK: Selisih Suara Pilpres Terlalu Jauh
Terkait kecurigaan pemanfaatan AA untuk kepentingan pemilu itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa AA tidak dipakai untuk membiayai bansos saat pilpres.
”Apakah AA dipakai untuk membiayai bansos? Tidak. Karena bansos dan perlinsos itu sudah dianggarkan di APBN, baik di bagian anggaran kementerian masing-masing maupun di bagian anggaran bendahara umum negara (menteri keuangan),” katanya.
Ia menjelaskan, skema AA sudah ada sejak APBN 2022 sebagai mekanisme antisipasi menghadapi ketidakpastian pandemi Covid-19.
Berikutnya, skema itu terus diterapkan sampai APBN 2024. Surat pemberitahuan mengenai AA yang disebar ke seluruh kementerian/lembaga biasanya dikirimkan pada akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai.
Dalam konteks APBN 2023, misalnya, AA dilakukan dengan mengirim surat tanggal 9 Desember 2022, sebelum tahun anggaran dimulai. Sementara dalam APBN 2024, surat pemberitahuan mengenai AA dikirimkan ke kementerian/lembaga pada 29 Desember 2023.
Skema AA diberlakukan untuk mengelola APBN secara fleksibel dan menambah daya tahan APBN, terutama untuk menjaga disiplin fiskal. Dengan skema itu, diharapkan postur defisit APBN tetap aman meski di tengah berbagai guncangan dan ketidakpastian ekonomi.
”Kami sampaikan bahwa AA memang selalu dilakukan pada awal tahun. Yang menarik perhatian publik tampaknya hanya yang tanggal 29 Desember 2023 itu karena memang sudah mulai tahapan pemilu. Tetapi, sebenarnya sejak tahun 2022 kami selalu melakukan AA,” katanya.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.