Berita Timor Tengah Utara
Pukul Sapi Sampai Mati, Dua Warga Timor Tengah Utara Divonis 3 Bulan Penjara
luka cacat terpotong yang kemudian berakibat pada kematian ternak tersebut. Pemilik sapi kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Johanis Abi dan Zakarias Abi, terdakwa kasus penganiayaan hewan yang mengakibatkan sapi cacat atau mati.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis berlagsung di Pengadilan Tinggi Kupang, Selasa 2 April 2024.
Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasie Intel S. Hendrik Tiip mengatakan, perkara tersebut diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Kupang setelah para terdakwa mengajukan permohonan banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Baca juga: Sidang Dugaan Tipikor BPBD Timor Tengah Utara Digelar Hari Ini
Pasca putusan tersebut, kata Hendrik, pada Hari Selasa, 2 April 2024, pukul 15.40 Wita Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri TTU langsung melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor ; 136/PID/2023/PT.Kpg tanggal 8 November 2023 dalam perkara Tingkat banding atas nama terdakwa I Johanis Abi dan Terdakwa II Zakarias Abi.
Ia menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang tersebut menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat atau mati. Oleh karena itu, para terdakwa dihukum pidana penjara masing- masing 3 bulan.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hendrik menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan Februari 2022 di Hutan Oemina kedua terdakwa membuat 23 jerat sapi. Dari jerat yang dipasang itu, 1 ekor sapi terjerat tali yang dibuat para terdakwa.
Hal ini menyebabkan ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong yang kemudian berakibat pada kematian ternak tersebut. Pemilik sapi kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
"Pada Selasa 2 April 2024 sore, putusannya sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rutan Kefamenanu,"ujarnya.
Dikatakan Hendrik, pesan moril dari perkara ini agar masyarakat jangan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.