Gadis Disabilitas Dirudapaksa

Begini Hukuman Bagi Para Pelaku, Jika Terbukti Rudapaksa Gadis Disabilitas di Manggarai Timur 

Ada pun korban AWR diduga dirudapaksa (diperkosa) oleh empat orang pemuda. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari VP ayah kandung korban.  

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG -- Jika terbukti merudapaksa AWR (24) gadis bisu atau disabilitas asal Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, maka para pelaku akan dihukum dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM.COM, Rabu 3 April 2024.

Ada pun korban AWR diduga dirudapaksa (diperkosa) oleh empat orang pemuda. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari VP ayah kandung korban.  

VP mendatangi Kantor Pospol Mano dan melaporkan peristiwa itu kepada BRIPKA Erick Birudin, Babinkamtibmas Mano Desa Bangka Pau, dan SERKA Yanto Babinsa Mano, Selasa 2 April 2024 pagi kemarin. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Gadis Disabilitas di Manggarai Timur Diduga Dirudapaksa Empat Pria hingga Hamil

VP melaporkan terjadi peristiwa pemerkosaan yang menimpa anak kandungnya AWR seorang disabilitas penderita cacat bisu. 

Ada pun nama-nama terlapor yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yakni BL, VO, FJ, dan OL. Keempat terduga pelaku ini dengan alamat kampung yang sama dengan korban. 

Kapolres Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus itu. Jika terbukti maka para pelaku akan dikenakan pasal 285 KUHP dengan sangsi hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

"Kita akan dalami kasusnya tapi kalau benar terbukti pemerkosaan kita terapkan pasal 285 KUHP dengan sangsi hukumannya paling lama 12 tahun penjara," terangnya. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved