Berita NTT

Tren Pelanggaran Bea Cuka di NTT Mengalami Peningkatan

Sementara tren penindakan cukai dalam tiga tahun terakhir alami fluktuatif. Pada 2022 di periode yang sama ada 6 penindakan

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Kepala KPPBC Kupang, Tribuana Watangtera saat mengikuti Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT secara daring beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelanggaran kepabeanan dan cukai menunjukkan tren meningkat dalam waktu tiga tahun terakhir.

Tren penindakan kepabeanan periode Februari 2022 sampai dengan Februari 2024 meningkat. Pada 2022 di periode yang sama terdapat 15 penindakan, pada 2023 ada 20 penindakan, dan pada 2024 ada 21 penindakan.

Sementara tren penindakan cukai dalam tiga tahun terakhir alami fluktuatif. Pada 2022 di periode yang sama ada 6 penindakan, pada 2023 ada 21 penindakan dan pada 2024 ada 19 penindakan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kupang Tribuana Watangtera melaporkan, sampai dengan 31 Januari 2024 Kantor Bea dan Cukai wilayah NTT telah melakukan 20 penindakan. 

Ada 11 penindakan kepabeanan, meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 9 ball pakaian bekas, 40 liter BBM, uang tunai senilai USD 10.000, dan berbagai makanan dan minuman.

Kemudian pada periode yang sama ada 9 penindakan cukai, meliputi pelanggaran barang kena cukai (BKC) tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 13.460 batang rokok berbagai merk dan 2.250 botol (174,75 liter) minuman mengandung ethil alcohol (MMEA) berbagai merek.

"Penindakan minuman alkohol, tembakau dan 40 liter bahan bakar minyak subsidi jenis solar pada Jumat 26 Januari 2024 di garis perbatasan RI-RDTL," ungkap Tri pada Selasa, 2 April 2024.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Temukan 13 Merek Rokok di 6 Kabupaten Pakai Pita Cukai Palsu

Pada Februari 2024, Bea dan Cukai melakukan 11 penindakan kepabeanan, meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti berupa 278 pcs pakaian bekas, 85 liter BBM berupa pertalite dan solar, 15 kg biji-bijian tanaman Legundi, 280 bungkus rokok berbagai merek dan berbagai makanan dan minuman.

Kemudian pada periode yang sama juga dilakukan 10 penindakan cukai, meliputi pelanggaran BKC tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 9.122 batang rokok berbagai merk, dan 14 liter MMEA berbagai merek.

Dari 21 penindakan Bea dan Cukai sampai dengan periode 29 Februari 2024 perkiraan nilai barang mencapai Rp 423,2 Juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 60,7 Juta. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved