Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November
pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS akan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
Tanggal 25 September - 23 November 2024, pelaksanaan kampanye.
Tanggal 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara.
Tanggal 27 November - 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyortiran-surat-suara-di-Kantor-KPU-Sikka.jpg)