Liputan Khusus
Lipsus - Polisi Amankan 12 PMI Ilegal asal TTS yang Hendak ke Malaysia, Ada Wanita Hamil
Setelah diusut, ternyata ke-12 calon PMI tersebut tak punya dokumen pendukung untuk berangkat ke Malaysia meskipun sudah mengantongi tiket kapal.
"Kami juga meminta agar siapa saja yang memfasilitasi mereka untuk berjalan secara ilegal diproses secara hukum hingga tuntas supaya itu menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku yang lain. Kami berharap agar pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Empat Kategori Masalah
Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menangani 58 PMI dalam empat kategori masalah selama tahun 2024.
Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida, menyebut empat kategori itu antara lain pemulangan PMI terkendala, pemulangan calon PMI gagal berangkat/pencegahan, pemulangan PMI sakit, dan pemulangan jenazah PMI.
Suratmi Hamida merinci dari empat kategori masalah itu dialami oleh 31 laki-laki dan 27 perempuan. Adapun status penempatan yakni 54 non prosedural dan 4 prosedural.
Secara detail Suratmi menjelaskan, kategori pemulangan PMI terkendala berjumlah 29 orang dengan 27 non prosedural dan 2 prosedural. Lalu, kategori calon PMI gagal berangkat/pencegahan berjumlah 5 orang dan semuanya non prosedural.
Kategori pemulangan PMI sakit 3 orang, dengan 2 orang PMI non prosedural dan 1 prosedural. “Kategori pemulangan jenazah PMI 21 orang. Sebanyak 20 PMI non prosedural dan 1 prosedural. Data itu merupakan rekapan dari bulan Januari hingga 28 Maret 2024,” katanya, Senin (1/4).
Untuk diketahui, pada tanggal 15 Januari 2024, ada 8 PMI asal NTT ditahan BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara. 8 Warga NTT itu diduga menjadi korban TPPO.
Catatan lainnya, adalah data pemulangan jenazah PMI asal NTT dari luar negeri selama lima tahun terakhir yakni tahun 2018 sebanyak 105 jenazah PMI.
Selanjutnya, 119 jenazah tahun 2019, sebanyak 87 jenazah pada tahun 2020, tahun 2021 sebanyak 121 jenazah, dan 106 jenazah tahun 2022. Tahun 2023 melonjak sampai 151 jenazah.
Suratmi meminta warga NTT yang hendak bekerja keluar negeri bisa melengkapi dokumen atau mengikuti ketentuan yang diatur.
"Saran saya cuman satu, kita tidak bisa melarang karena itu hak dia karena dilindungi UU. Tapi kalau mau kerja (keluar negeri) cari informasi yang betul," kata dia.
Selain itu, PMI yang dilengkapi dokumen maka otomatis dilindungi ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan hak yang diperoleh pekerja itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.