Liputan Khusus

Lipsus -  Polisi Amankan 12 PMI Ilegal asal TTS yang Hendak ke Malaysia, Ada Wanita Hamil

Setelah diusut, ternyata ke-12 calon PMI tersebut tak punya dokumen pendukung untuk berangkat ke Malaysia meskipun sudah mengantongi tiket kapal.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
PMI Ilegal asal Kabupaten TTS NTT diamankan pihak Polres Kupang Sabtu 30 Maret 2024 malam di Oesao Kabupaten Kupang. 

"Kami takut, kami hanya ikut suami dan hanya bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ujarnya.

Dirinya bahkan dengan jujur mengatakan tak tahu prosedur apa yang harus dilewati karena semuanya diurus suaminya YM, bahkan termasuk nominal uang tiket juga dirinya tak tahu.

Kata dia, suaminya sudah bekerja sejak 2021 lalu di Malaysia dan kembali pada November 2023 lalu, kemudian dirinya diajak suaminya ikut ke Malaysia namun dia tak tahu ke sana untuk bekerja apa.

Dirinya sejak malam hari juga terus terjaga dari tidurnya lantaran takut suaminya dipukul polisi bahkan sampai dirinya menangis. Namun beberapa keluarga yang mengetahui kondisi mereka datang ke Oesao bahkan ke Polres Kupang untuk menjenguk sekaligus memberikan penguatan bagi mereka.

Sementara Yundri Selan (19) mengaku ingin mengikuti jejak suaminya ke Malaysia untuk mencari peruntungan lantaran suaminya sudah pernah bekerja setahun lebih di sana. YM dan suaminya baru menikah pada tahun 2023 lalu dan sudah dikaruniai seorang anak.

Mereka bertiga hendak berangkat mencari peruntungan nasib di Malaysia di mana sebelumnya suaminya bekerja di perkebunan kelapa sawit. Tentu mereka mengalami kerugian lantaran tiket yang sudah mereka beli tersebut hangus dan mereka juga tak jadi berangkat.

Dia mengaku cukup takut lantaran baru pertama kali berhadapan dengan polisi,  dirinya juga sudah memberikan keterangan di Polres Kupang. Mereka mengatakan keberangkatan ini tak diurus oleh orang lain karena sebelumnya suaminya sudah bekerja di sana dan tahu proses ke sana. Namun dirinya bertanya tentang proses prosedur yang baik untuk bekerja di luar negeri seperti apa.

Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa mengaku belum mengetahui secara pasti informasi 12 calon PMI non prosedural dari TTS ditangkap jajaran Kepolisian Polres Kupang.

Kepada Pos Kupang, Senin (1/4), Edison Sipa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang terkhusus Polres Kupang terkait 12 warga TTS tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kupang terutama Pak Kapolres untuk bisa jemput kembali 12 warga TTS tersebut," ujarnya.

Terkait upaya untuk bekerja di luar negeri, kata Sipa, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi bagi masyarakat agar menempuh jalur legal.

"Kita di Kabupaten TTS sudah lakukan sosialisasi terkait hal ini. Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat mencari pekerjaan di luar negeri. Namun perlu melalui jalur resmi di Nakertrans. Hal itu agar mereka berjalan secara resmi dan mendapat perlindungan hukum," ungkapnya.

Dikatakan, dengan mendaftar secara resmi di Nakertrans pemerintah bisa mengetahui secara persis pekerjaan apa yang nantinya akan ditekuni oleh para pencari kerja ketika tiba di luar negeri.

"Oleh karena itu, kalau benar 12 orang tersebut adalah warga TTS, besok (hari ini, Red) kami Pemda TTS melalui Dinas Nakertrans berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjemput 12 warga TTS tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti di sini," tuturnya seraya menyampaikan terima kasih kepada Polres Kupang yang telah mengamankan 12 warganya itu.

Dirinya berharap agar 12 Calon PMI non prosedural ini merupakan yang terakhir dan tidak diulangi warga TTS yang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved