Berita Nasional
Pramuka tak Lagi Ekskul Wajib, Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Kebijakan
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbud Ristek ) Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Adapun pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat. Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.
Baca juga: Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD
Kebijakan baru yang dikeluarkan Nadiem ini tak ayal menuai polemik dari berbagai kalangan. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul merupakan kebijakan yang kebablasan.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik. Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” ujar Syaiful Huda kepada wartawan, Senin (1/4).
Huda mengatakan menjadikan kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik. Kendati demikian, kata dia, Nadiem Makarim seharusnya memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” ujarnya.
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka juga menyayangkan Permendikbudristek yang tidak menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn), Bachtiar Utomo, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim meninjau kembali kebijakan tersebut. Ia mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Baca juga: Nono Gembira Dapat Seragam Tentara Dari Menteri Nadiem Makarim
"Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa," kata Bachtiar melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).
Menurut Bachtiar, gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. "Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya," katanya.
Bachtiar mengatakan keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal. Seharusnya, menurut Bachtiar, Kemendikbudristek justru menjadi motor gerakan Pramuka yang utama.
"Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampuh mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek," jelasnya.
Menanggapi berbagai polemik itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan Pramuka tetap sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Anindito mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini 3 Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim Untuk Para Guru Honorer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.