Berita Timor Tengah Utara
Begini Kabar Baik Bagi Peserta Seleksi PPPK Tahun 2023 yang Telah Dinyatakan Lulus
Jadi ada beberapa bahan-bahan yang harus dikirim untuk memperoleh persetujuan penetapan NIP3
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Dikatakan Alexander, saat ini pengajuan berkas penerbitan NIPPPK dilakukan oleh para peserta yang lulus secara online. Para peserta dimudahkan dengan proses tersebut.
Pasalnya, mereka tidak perlu berdesak-desakan di Kantor BKDPSDM seperti yang berlangsung beberapa tahun silam. Beberapa tahun silam, pengajuan permohonan penerbitan NIK bagi ASN dilakukan secara manual.
Menurutnya, para peserta diharapkan bisa sesegera mungkin memasukkan berkas mereka masing-masing. Pasalnya, bisa saja para peserta tidak bisa menerima NIP3K.
Hal ini terjadi jika, para peserta tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh BKN. Selain itu, para peserta diminta segera memasukkan persyaratan yang diminta.
"Bisa saja yang lulus ini tidak ditetapkan sebagai PPPK," ujarnya.
Himbauan ini dikeluarkan mengantisipasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Dimana beberapa peserta tidak menerima NIP3K karena, tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Formasi tenaga Kesehatan PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022 sebanyak 641 formasi. Jumlah formasi PPPK Tenaga Teknis 195 formasi dan guru 127 formasi.
Ia mengatakan, PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus pada tahun 2022 sebanyak 522 peserta. Sementara untuk PPK Tenaga Teknis sebanyak 97 orang.
Formasi PPPK untuk 3 kategori ini tidak terisi penuh karena, ada peserta tidak mencapai pasing grade dan tidak ada pelamar.
Sesuai surat edaran dari BKN, para peserta yang dinyatakan lulus harus segera memasukkan berkas pengusulan NIP3K. Rentang waktu pengumpulan berkas ini dimulai sejak 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
"Jadi ada beberapa bahan-bahan yang harus dikirim untuk memperoleh persetujuan penetapan NIP3K." ujarnya
Dikatakan Alexander, Informasi melengkapi berkas pengusulan NIP3K ini telah disampaikan kepada para peserta. Para peserta akan dinyatakan sebagai PPPK setelah menerima Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Utara.
Surat Keputusan (SK) Bupati Timor Tengah Utara tersebut dikeluarkan setelah menerima NIP3K yang dikeluarkan oleh BKN RI. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.