Video Viral

Video Viral Tersangka Korupsi PT Timah Tbk, HM Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 271 T, Ditahan

Video Viral Tersangka Korupsi PT Timah Tbk, HM Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 271 Triliun di tahan di rutan

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
HM  tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

POS-KUPANG.COM - Pada Rabu, 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan HM yang juga merupakan suami dari artis Sandra Dewi

sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 jadi Berita Vviral.

Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, sejak 27 Maret sampai 15 April 2024.

Dalam kasus ini, HM sebagai perwakilan PT RBT diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bunkering Nusantara (RBT) dalam memperoleh kuota penambangan timah dari PT Timah Tbk.

Selain itu, HM  juga diketahui menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani,

pada tahun 2018-2019, untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,

di mana salah satunya adalah HM dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dilansir dari narasinewsroom, HM juga mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut mengikuti kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Penyidik menyampaikan bahwa HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan

bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada diirinya melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Dengan penetapan HM sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Usai diperiksa sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang telah dimiliki penyidik,

HM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Kejagung juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat perbuatan HM dan pihak terkait.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved