Berita NTT
Rapat Paripurna DPRD NTT, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Sampaikan Apresiasi
Dalam sambutannya, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi NTT, para bupati dan Wali Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM - Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake, SH, MDC, menghadiri Rapat Paripurna ke-22, Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia J Nomleni, pada Rabu 27 Maret 2024.
Rapat ini dengan agenda utama Penyampaian LKPJ Gubernur NTT Tahun 2023 dan Pembahasan serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Panitia Khusus Pembahas LKPJ Gubernur NTT TA 2023.
Hadir pada rapat ini sejumlah anggota DPRD, Sekda NTT Kosmas D. Lana,S.H, M.Si dan pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi NTT, para bupati dan Wali Kota Kupang.
Apresiasi juga disampaikan kepada para pimpinan Partai Politik dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kemitraan strategis yang terbangun selama ini.
Baca juga: Penjabat Gubernur NTT Sebut Ekonomi NTT Tahun 2023 Tumbuh 3,52 Persen
Hal itu, kata penjabat Gubernur, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) dan berbagai perencanaan sektoral yang telah ditetapkan bersama.
Penjabat Gubernur NTT juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat NTT atas segala dukungan, kontribusi dan partisipasinya, dalam upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan pembangunan di NTT.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini merupakan wujud upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelaporan yang akurat dan auditabel.
Secara umum, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini terdiri atas hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Laporan 3 Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini juga memuat tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya.
Dalam rapat pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitias Khusus Pembahasan LKPJ Gubernur NTT TA 2023, kemudian disetujui oleh Fraksi-fraksi dan dinyatakan sah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.