Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Tak Percaya MK, Tapi Optimis Gugatan Pilpres Bisa Dikabulkan

Meski gugatan Pilpres 2024 kini sedang disengketakan di tingkat Mahkamah Konstitusi atau MK tetapi pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
(YouTube Refly Harun)
TAK PERCAYA – Refln, tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tak percaya Mahkamah Konstitusi. Tapi mereka optimis gugatannya dalam sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan MK. 

POS-KUPANG.COM – Meski gugatan Pilpres 2024 kini sedang disengketakan di tingkat Mahkamah Konstitusi atau MK tetapi pasangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar tidak mempercayai institusi tersebut.

Hanya saja pihaknya optimis kalau dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatannya. Bahkan Prabowo-Gibran berpeluang untuk didiskualifikasi.

Hal tersebut disampaikan refly Harun, anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin,  dalam diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu 30 Maret 2024.

"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Bahwa walaupun saya tidak percaya pada MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," ujarnya.

"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.

Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.

Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.

"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.

Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.

"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.

Karenanya, Refly menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bagi MK untuk mengadili sebuah perkara yang melanggar konstitusi.

Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendorong kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan karena ada pelanggan serius terhadap konstitusi.

Baca juga: Ray Rangkuty: Hak Angket Boleh Digulirkan Tapi Jangan Benturkan dengan Pemakzulan

"Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan," tutur Refly.

Selain itu, Refly menegaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo bertentangan dengan hukum dan konstitusi.

"Maka itu, Insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, pemungutan suara ulang," imbuhnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved