Pilpres 2024
Anies-Muhaimin Tak Percaya MK, Tapi Optimis Gugatan Pilpres Bisa Dikabulkan
Meski gugatan Pilpres 2024 kini sedang disengketakan di tingkat Mahkamah Konstitusi atau MK tetapi pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Meski gugatan Pilpres 2024 kini sedang disengketakan di tingkat Mahkamah Konstitusi atau MK tetapi pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tidak mempercayai institusi tersebut.
Hanya saja pihaknya optimis kalau dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan gugatannya. Bahkan Prabowo-Gibran berpeluang untuk didiskualifikasi.
Hal tersebut disampaikan refly Harun, anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, dalam diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Reformasi, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu 30 Maret 2024.
"Ada hal yang saya ingin bagikan, mudah-mudahan membahagiakan. Bahwa walaupun saya tidak percaya pada MK, tetapi coba kita sisakan untuk berpikir secara ilmiah," ujarnya.
"Jadi kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, Insya Allah, permohonan kita dikabulkan," ujarnya.
Dia menepis anggapan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah kamar.
Sebab, kata Refly, MK tidak hanya berurusan untuk mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres.
"Jadi kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya angka-angka, nah pasti lawyernya itu enggak belajar banyak. Jadi urusan MK tidak hanya angka-angka," ucapnya.
Menurutnya, MK merupakan penjaga konstitusi, salah satunya memastikan Pemilu berlangsung luber dan jurdil.
"Saya khawatir hakim MK perlu diingatkan lagi, karena mereka tidak terlibat di putusan 2004, yaitu MK itu adalah the guardian of the constituion, penjaga konstitusi," ungkap Refly.
Karenanya, Refly menegaskan, tidak tertutup kemungkinan bagi MK untuk mengadili sebuah perkara yang melanggar konstitusi.
Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendorong kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan karena ada pelanggan serius terhadap konstitusi.
Baca juga: Ray Rangkuty: Hak Angket Boleh Digulirkan Tapi Jangan Benturkan dengan Pemakzulan
"Apa pelanggaran serius terhadap konstitusi tersebut? Yang paling ultimate yang paling utama adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjadi tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan," tutur Refly.
Selain itu, Refly menegaskan, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
"Maka itu, Insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada PSU, pemungutan suara ulang," imbuhnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pilpres 2024
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.