PHPU Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran: Pemilu Ulang Tak Punya Landasan di UU

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pemilu ulang tidak punya landasan baik dalam UUD 1945 pun Undang-undang Pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TIDAK BERDASAR – Otto Hasibuan, pengacara senior yang kini bergabung dalam Tim Hukum Prabowo Gibran, menyebutkan bahwa gugatan tim Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud sama sekali tidak berdasar. 

Dalam kesempatan terpisah sebelum persidangan, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara detail tentang gugatan 01 dan 03 yang ia sebut salah kamar dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 hari ini.

“Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar,” ujar Otto.

Dia juga mengatakan proses penyampaian pandangan hari ini bakal biasa saja mengingat pihaknya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran merupakan kumpulan pengacara yang telah berpengalaman.

“Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa,” tuturnya.

Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Otto sudah menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.

Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu.

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved