Pilpres 2024
KPU Beri Jawaban Menohok ke Anies-Muhaimin: Jika Paslon No 1 Menang, Gibran Tak Dipersoalkan
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memberikan jawaban menohok ke pasangan Anies-Muhaimin tentang keikutsertaan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memberikan jawaban menohok ke pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar tentang keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu. Jawaban itu disampaikan KPU RI dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam pembelaannya, KPU RI juga mengurai gugatan Anies-Muhaimin yang mempersoalkan mekanisme pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Hal itu terungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis 28 Maret 2024, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com pada Jumat 29 Maret 2024..
Pengacara KPU RI, Hifdzil Alim mengatakan, jika Anies-Cak Imin menang dalam Pilpres 2024, maka pasangan tersebut tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran.
Pasalnya, Anies-Muhaimin tak pernah ajukan pembatalan maupun keberatan atas Keputusan KPU RI yang menetapkan Gibran selaku cawapres.
Bahkan ketika KPU RI menetapkan nomor urut 2 sebagai nomor urut Gibran dan Prabowo pun, pasangan Anies-Muhaimin tak mempermasalahkannya sama sekali.
Hifdzil Alim menyebutkan bahwa memang ada sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran. Tapi semuanya itu bukan atas permohonan Anies-Muhaimin," ungkap Hifdzil.
Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu, baik itu pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran dari Bawaslu.
"Pertanyaannya, adalah andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.
Anies: Pemilu Ini Penuh Penyimpangan
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakannya, penyimpangan pemilu itu sebagian besar terjadi pada masa pra pencoblosan Pemilu 2024. Bukan pada hari pencoblosan atau sesudahnya.
"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu 27 Maret 2024.
Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.
"Kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK, bukan semata-mata untuk kepentingan paslon nomor 1, nomor 2, nomor 3, tapi untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa kita," ucap Anies.
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
Pengacara KPU RI
Hifdzil Alim
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.