Bansos

Cek Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui beberapa skema distribusi.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar. Salah satu program yang diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Program tersebut merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan. 

Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui beberapa skema distribusi.

Baca juga: Bansos Pangan Terancam Tidak Disalurkan Hingga Akhir Tahun

Pertama, peserta PKH dapat mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Selain itu, PT Pos Indonesia juga dapat menyalurkan bantuan PKH kepada komunitas penerima manfaat secara langsung atau dengan sistem door to door untuk masyarakat dengan akses terbatas.

Untuk mengecek status sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 2024
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Isi informasi sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Klik "Cari Data"
Jika terdaftar, nama dan status Anda akan muncul pada halaman hasil pencarian
 
Pencairan PKH 2024 dilaksanakan dalam empat tahap selama setahun, yaitu:

Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
Tahap Kedua: April-Juni 2024
Tahap Ketiga: Juli-September 2024
Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024

Besaran bantuan PKH 2024 dibagi menjadi tujuh golongan penerima dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut adalah rinciannya.

Balita Usia 0-6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap
Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap
  
Melalui PKH 2024, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu secara menyeluruh dengan memberikan bantuan sosial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved