KKB Papua
Polres Puncak Lepas Dua dari Tiga Warga Sipil Terduga KKB Karena Tak Cukup Bukti
Kepolisian Resor Puncak telah melepaskan dua dari tiga orang warga sipil yang diserahkan Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di Kampung Eromag
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Kepolisian Resor Puncak telah melepaskan dua dari tiga orang warga sipil yang diserahkan Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak di Kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu karena tidak cukup bukti terlibat.
"Memang benar dari laporan yang diterima saat itu ada tiga orang yang diduga KKB (kelompok kriminal bersenjata) diserahkan ke Polres Puncak, yakni WM, DK dan AM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny Adi Prabowo di Jayapura, Rabu (27/3/2024).
Namun, dua dari tiga orang sipil itu, yakni DK dan AM kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti terlibat dalam KKB.
Benny mengatakan DK, WM dan AM diamankan di dua lokasi berbeda oleh personel Yonif 300/Bjw setelah terjadi kontak tembak antara TNI dan Polri dengan KKB.
Aparat keamanan juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Mouzer beserta 18 butir amunisi yang kini masih diamankan personel Yonif 300/ Bjw.
Baca juga: Polda Papua Ungkap Kasus Baru KKB Papua, MW Jadi Buronan, Dikejar Sejak Oktober 2023
Mengenai WM, tambah Benny, saat diserahkan kondisinya dalam keadaan tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Ilaga untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Namun, WM akhirnya meninggal dunia.
WM merupakan anggota KKB dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatannya dalam sejumlah aksi penyerangan, di antaranya terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023 dan juga terlibat kasus pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga.
"Sedangkan DK dan AM yang sempat ditahan selama dua hari di Polres Puncak untuk dimintai keterangannya telah dilepas dan diserahkan ke keluarga," jelas Kombes Benny.
Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, S.Sos, menambahkan bahwa selain penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api Jenis Mouzer beserta 18 Butir Amunisi, yang masih diamankan oleh Pers YR 300 BJW.
“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, WM dinyatakan meninggal dunia. WM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyerangan terhadap Pekerja Proyek Pembangunan Puskesmas Omukia pada bulan Oktober 2023, dan juga terlibat dalam kasus Pembakaran SMA Negeri 1 Ilaga,” ungkapnya.
Baca juga: Nekad Lari Selamatkan Diri, Anggota KKB Papua Ini Lompat dari Mobil dan Tewas
Kompol I Nyoman menyebutkan bahwa DK dan AM hanya menjalani pemeriksaan keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak selama 2 hari, namun tidak ditahan karena kurangnya bukti. Keduanya kemudian diserahkan kembali kepada keluarga mereka.
(antaranews.com/humas.polri.go.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.