Pilpres 2024

Anies Baswedan Beberkan Penyimpangan Pilpres 2024 di Sidang MK: Itu Terjadi Terang-terangan

Anies Baswedan secara blak-blakan membeberkan penyimpangan yang terjadi sepanjang Pilpres 2024. Penyimpangan itu sangat mencoreng citra demokrasi kita

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SIDANG MK – Anies Baswedan saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu 27 Maret 2024 pagi. 

Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen, untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan.

Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit, tidak membiarkan cita-cita reformasi yang lama diperjuangkan menjadi sia-sia.

Tindakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal pemilihan kepala daerah serentak serta keputusan penghapusan pasal pencemaran nama baik, telah memebrikan kepada kami harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan, dalam menegakkan keadilan hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.

Kami mohon kepada Hakim Konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan, menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dlm membangun masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.

Semoga sejarah mencatat dan menjadi saksi atas dedikasi dan komitmen Yang Mulia untuk mempertahankan integritas dan martabat demokrasi dan konstitusi kita.

Baca juga: Pasca Sidang MK, Megawati Buka Pintu Bagi Prabowo untuk Bertemu Empat Mata

Kepada Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan, harapan besar dan tinggi itu kami titipkan. Terima kasih. Assalamu'alaikum."

Sebagai informasi, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dari kubu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ada delapan Hakim MK yang menangani sidang ini, tidak termasuk paman Gibran, Anwar Usman.

Mereka adalah Ketua MK, Suhartoyo; Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Lalu, Enny Nurbaningsih, Danil Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved