Timor Leste

2 Warga Timor Leste Sulit Diadili Pengadilan Irlandia Utara Karena Tak Ada Penerjemah Bahasa Tetun

Kasus ketertiban umum menimbulkan keraguan di pengadilan karena kurangnya penerjemah orang Timor Leste

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com
Palu pengadilan 

POS-KUPANG.COM - Sebuah kasus yang melibatkan dua pria yang didakwa melakukan pelanggaran ketertiban umum termasuk penyerangan diragukan karena kurangnya penerjemah yang tepat.

Nivio da Silva (22) dari Scotch Street dan Tome Pereira Moniz (36) dari Brooke Street, keduanya di Dungannon (Irlandia Utara) bersama-sama didakwa melakukan penyerangan terhadap seorang pria dan menggunakan perilaku tidak tertib.

Da Silva selanjutnya dituduh melakukan penyerangan terhadap seorang wanita dalam insiden yang sama yang diduga terjadi di Northland Row pada 18 Desember 2022.

Pengacara pembela terdakwa sebelumnya mengajukan pengakuan tidak bersalah atas semua dakwaan di Pengadilan Magistrat Dungannon dan kasus tersebut ditunda untuk mengalokasikan tanggal sidang sebagai sebuah kontes.

Namun, hal ini terbukti bermasalah karena kedua terdakwa berasal dari Timor Leste dan berbicara dalam bahasa Tetum, yang merupakan salah satu dari dua bahasa yang digunakan, bahasa lainnya adalah bahasa Portugis, tergantung wilayahnya.

Pada persidangan terakhir, tanggal kontes tidak dapat ditentukan karena penerjemah bahasa Tetum tunggal tidak dapat mengambil bagian dan tidak dapat hadir untuk kasus ini, yang untuk melindungi hak-hak hukum terdakwa, tidak dapat dilanjutkan tanpa penerjemahan.

Seorang pengacara mengatakan “ada kesulitan dalam mendapatkan seorang penerjemah” karena hanya ada satu orang yang bekerja di Irlandia Utara dan dia telah menyatakan adanya konflik kepentingan dan “tidak akan pernah tersedia”.

Wakil Hakim Distrik Sean O’Hara berkomentar, “Seseorang harus menemukan solusi yang lebih inventif seperti meminta seseorang datang dari Irlandia Selatan atau Inggris.”

Dia diberitahu bahwa lembaga yang menyediakan penerjemah untuk pengadilan “mengalami kesulitan bahkan dalam mendapatkan penerjemah dari Inggris dan tidak membuat kontrak dari selatan”.

Hakim O’Hare berkata, “Hal ini terjadi karena para terdakwa tidak dapat menjalani persidangan yang adil dan mengikuti proses persidangan. PPS harus mempertimbangkan hal ini untuk mencari jalan keluar terbaik dan jika hal ini tidak terselesaikan maka diperlukan argumentasi hukum untuk menunda proses hukum.”

Dia menunda kasus ini sampai tanggal 3 April dengan instruksi kepada direktur PPS untuk meninjau bagaimana mereka akan melanjutkan kasus tersebut.
 
(armaghi.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved