Berita Manggarai Barat

Kapal Wisata di Labuan Bajo Dipungut Pajak Mulai April Ini

Pungutan pajak ini molor dari target awal Januari 2024, karena pertimbangan kunjungan wisatawan yang masih sepi di awal tahun.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo akan dikenakan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum. Pajak tersebut mulai dipungut April bulan depan. 

Pungutan pajak ini molor dari target awal Januari 2024, karena pertimbangan kunjungan wisatawan yang masih sepi di awal tahun. 

"Nanti pajak untuk April bayarnya di bulan Mei," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, Selasa 26 Maret 2024.

Pada Sabtu 23 Maret lalu, Pemkab Manggarai Barat bersama KPK telah melakukan sosialisasi terkait pajak akomodasi dan perhotelan ke pemilik kapal-kapal wisata di Labuan Bajo

Sosialisasi dipimpin langsung Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng. Diikuti Sekda Fransiskus Sales Sodo, Kepala Bapenda Maria Rotok, dan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra. 

"Ini semacam sosialisasi kepada wajib pajak pemilik kapal yang belum mengetahui, karena potensinya luar biasa, banyak kapal-kapal pinisi di sekitar Taman Nasional Komodo ini," jelas Dian Patra. 

Dian mengungkapkan, ke depan jika kapal wisata acuh membayar pajak, KSOP Labuan Bajo tidak akan memberikan surat persetujuan berlayar (SPB). Ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah disepakati sebelumnya.

"Nanti ke depan kalau belum bayar pajak hotel dan restoran di atas air, itu bisa menjadi potensi juga untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha di clarence (kapal) dengan dukungan KSOP," tegasnya. 

Sebelumnya Maria Rotok menjelaskan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum kapal wisata itu dipungut sebesar 10 persen dari biaya jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas kapal. 

Besar pajak tersebut sama seperti pajak hotel dan restoran di daratan. Mekanisme perhitungan 10 persen pajak itu dihitung dari harga jual paket wisata kapal tersebut. 

Dalam harga paket wisata kapal tertera biaya makan minum dan jasa penginapan. Pajak dipungut 10 persen dari biaya makan minum dan jasa penginapan di kapal dalam harga paket wisata tersebut.

Ia mengatakan kapal wisata menjadi obyek pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum seperti hotel dan restoran di daratan. Sebab, wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo lebih banyak menginap dan makan minum di kapal wisata.

Baca juga: Manggarai Barat Dapat Jatah 2.544 Formasi CPNS dan PPPK

"Kalau melihat data yang dikeluarkan BPS, kami melihat okupansi atau lama menginap wisatawan di hotel yang ada di darat itu kita lihat 1-2 hari. Kami berasumsi tidak mungkin wisatawan datang langsung pulang, selisih harinya ini mereka ada di mana, pastilah mereka ada di penginapan kapal wisata," pungkasnya. 

Dasar hukum pungutan pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum kapal wisata itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ditetapkan belum lama ini. 

Pungutan pajak kapal wisata itu akan menjadi sumber PAD baru Kabupaten Manggarai Barat mulai 2024. (uka)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved