Kabar Artis

Hotman Paris Masuk Tim Pembela, Ini Dereten Pengacara Top Siap Bela Prabowo Gibran di Sidang MK

Hotman Paris menjasi salah satu daftar pengacara top yang akan menjadi pembela Prabowo Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkama Konstitusi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS.COM
Hotman Paris 

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Sudah terlambat

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.

Sebab, menurut dia, kedua pihak tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah Pilpres 2024 selesai.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait.

Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Partai Pendukung, Gibran dan Kaesang ke mana?

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.

Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved