Pilpres 2024

Besok Sidang Perdana Gugatan Anies dan Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi

Sesuai agenda sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK, besok Rabu 27 Maret 2024, gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SIDANG PERDANA – Sesuai agenda sidang Mahkamah Konstitusi, sidang perdana kasus sengketa Pilpres 2024 itu akan digelar besok, Rabu 27 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK, besok Rabu 27 Maret 2024, gugatan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies BaswedanMuhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, akan disidangkan.

Sidang perdana tentang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU khususnya untuk Pilpres 2024 itu, termuat pada situs MKRI atau Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa untuk menyampaikan permohonannya di hadapan hakim konstitusi.

Adapun sidang perdana untuk gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

"Rabu, 27 Maret 2024. H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr. (H.C) H. A. Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MKRI, pada Selasa 26 Maret 2024.

Sementara MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari yang sama, yakni Rabu 27 Maret 2024, pukul 13.00 WIB siang.

Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.

Sebagai informasi, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.

MK akan menggelar sidang ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.

Baca juga: Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak

Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.

Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hampir dipastikan bahwa aparat keamanan  tentu akan dihadirkan di MK untuk mengamankan situasi terkait sidang perdana gugatan Pilpres 2024 oleh tim Anies-Muhaimin dan Tim Ganjar-Mahfud. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved