Pilpres 2024
9 Poin Ini Antar Timnas Anies-Muhaimin Gugat Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Tim hukum pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengajukan 9 poin ke Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Tim hukum pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mengajukan 9 poin ke Mahkamah Konstitusi atau MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024 besok.
Gugatan pasangan yang diusung Koalisi Perubahan itu memang sempat disindir oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal di Tanah Air.
Dalam sindirannya, Hotman Paris menyebutkan bahwa pengajuan sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut terlalu lemah. Bahkan sangat cengeng.
Hotman menyampaikan ini saat jumpa pers usai mendaftar sebagai Pihak Terkait, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024 malam.
Ia juga menyemprot Anies Baswedan juga Ganjar Pranowo bahwa kedua figur calon presiden tersebut ternyata sangat cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Pengacara kondang ini menyebutkan, bahwa ada alasan kuat kenapa ia menyebut kubu Anies dan Ganjar sebagai penggugat yang cengeng.
Pasalnya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi Pemilu 2024 itu berlangsung.
Hal itu sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.
"Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum)," kata Hotman.
Kedua, saat debat cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden oleh seluruh paslon yang berlaga.
"Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan Anies-Cak imin menjadikan KPU sebagai pihak Termohon.
Sementara pihak terkaitnya yakni capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ada sembilan permohonan dari kubu Anies-Cak Imin untuk dikabulkan oleh MK pada gugatan tersebut.
Salah satunya ialah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca juga: Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dinilai Tak Berdasar, MK Pasti akan Tolak
"Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024," demikian bunyi salah satu permohonan.
Apa saja poin-poin gugatan Anies-Muhaimin?
Ini 9 permohonan Anies-Cak Imin dalam gugatannya ke MK:
-. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
-. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
-. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
-. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
-. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
-. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
-. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
-. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Besok Sidang Perdana Gugatan Anies dan Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi
Besok Sidang Perdana Digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024 besok.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Karier Gibran Makin Moncer, Dulu Pengusaha Lalu Jadi Wali Kota Solo, Kini Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Tim Ahli Prabowo - Gibran Hitung Anggaran Riil Program Makan Siang Gratis 2024-2029 |
![]() |
---|
Prabowo Subianto: Sekarang Saya Sedang Dilatih, Selalu Duduk di Samping Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sekjen Golkar Benarkan Gibran Mundur: Ini Demi Persiapan Pelantikan Presiden – Wakil Presiden |
![]() |
---|
Mundur Demi Persiapan Jadi Wapres, Kini Teguh Prakosa Pimpin Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.