Berita NTT

Ombudsman NTT Hadiri Rakor Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Bersama KPK dan Pemprov NTT 

Lebih lanjut dikatakan, banyaknya Rumah Sakit Pratama bantuan DAK fisik pusat yang belum mengantongi izin operasional di berbagai kabupaten di NTT.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO - OMBUDSMAN NTT
Rakor program pemberantasan korupsi Pemprov NTT Tahun 2024 di Aula RSUD WZ Johannes Kupang, Senin 25 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V.

Rapat koordinasi pelayanan publik sektor kesehatan tahun 2024 ini berlangsung di aula RSUD WZ Johannes Kupang, Senin 25 Maret 2024.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Ruth Laiskodat, Direktur RSUD WZ Johannes dan jajaran, Inspektorat Provinsi, Badan Keuangan Provinsi dan BPJS Kesehatan.

Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Raharjo dalam pemaparannya menyampaikan beberapa tantangan pelayanan publik sektor kesehatan di Wilayah Timur antara lain; Keterbatasan Tenaga Kesehatan, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Ketidakmandirian Fiskal Daerah, Tantangan Geografis, Kondisi Keamanan dan Dinamika Sosial Budaya.

Berdasarkan Hasil Observasi dan Diskusi Fasyankes di 5 Provinsi Juli-Oktober 2023, Isu Strategis Layanan Sektor Kesehatan di NTT adalah, pertama; Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum, Ketersediaan Anggaran Kesehatan, Pelaksanaan Program DAK Fisik, Pengadaan Barang dan Jasa, stok obat, Ketersediaan Alat Kesehatan, insentif tenaga kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan dan pendukung, sarana prasarana rumah sakit, UHC dan kepesertaan BPJS dan manajemen RSUD.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Jadi Saksi Pencanangan ZI WBK dan WBBM di Lingkup BPN NTT

Untuk itu sangat diperlukan faktor kunci seperti dukungan Kepala Daerah dan DPRD termasuk dalam politik anggaran sektor kesehatan, Konsistensi Kebijakan lintas masa dan lintas pemerintahan, Tidak sekedar pembangunan fisik tapi juga harus berorientasi pembangunan SDM, Pengelolaan fasyankes membutuhkan tidak hanya kemampuan teknis tapi juga manajerial dan Pelayanan penuh integritas dari semua pihak yang terlibat di Fasyankes.

"Pertanyaan yang mengemuka dalam forum tersebut adalah keterbatasan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ada di NTT, karena belum diimbangi dengan pemenuhan SDM melalui skema rekrutmen PNS maupun PPPK, sementara fasilitas kesehatan dilarang melakukan rekrutmen tenaga honor/kontrak sebagaimana edaran kementrian PAN dan RB," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda daton, S.H.

Dikatakan, apabila tidak ada terobosan terhadap aturan tersebut, kemungkinan akan mengganggu layanan kesehatan karena keterbatasan tenaga kesehatan.

"Kondisi ini juga menjadi sebab fasilitas kesehatan tidak bisa memenuhi syarat kerja sama dengan BPJS kesehatan jika SDM belum sesuai standar yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Masyarakat Laporkan Jika Penyaluran Pupuk Subsidi Tak Sesuai

Lebih lanjut dikatakan, banyaknya Rumah Sakit Pratama bantuan DAK fisik pusat yang belum mengantongi izin operasional di berbagai kabupaten di NTT.

Kondisi ini, menurutnya, turut menjadi persoalan tersendiri karena berdampak pada pelayanan RS tersebut.

Dia merincikan beberapa rumah sakit yang belum memiliki izin operasional, yakni antara lain RS Pratama Adonara, RS Pratama Reo, RS Pratama Watungong, RS Pratama Ponu, RS Pratama Kualin.

"Kita berterima kasih kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V atas rapat koordinasi yang sudah digelar hari ini. Semoga ada tindak lanjut perbaikan di waktu mendatang," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved