Berita Kabupaten Kupang

Bupati Kupang Tegaskan Perbuatan Amoral Kades Tunbaun Mengotori Kampung Sendiri

para tokoh masyarakat, dirinya juga sudah menerima surat dari BPD Tunbaun dan semua iyu akan diserahkan ke Polres Kupang.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/YOHANIS ALRYANTO TAPEHEN
Bupati Kupang Korinus Masneno saat beraudiens dengan tokoh masyarakat desa Tunbaun perihal kasus amoral Kades Tunbaun, Kamis 21 Maret 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Tindakan amoral yang dilakukan oleh Kepala Desa Tunbaun, Yerobeam Nitti dimana dirinya terlibat skandal perselingkuhan dan pornografi dengan istri salah satu perangkat desa membuat Bupati Kupang, Korinus Masneno geram.

"Jujur, saya juga kepala sakit dengan masalah ini. Kepala desa yang harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, tapi malah membuat kotor kampung. Menurut saya, kalau mau bajingan harus di luar jangan di rumah sendiri," ungkapnya saat bertemu dengan tokoh masyarakat Desa Tunbaun di ruang kerjanya, Kamis 21 Maret 2024.

Bahkan dirinya dengan tegas akan mengambil keputusan sebelum tanggal 7 April di mana masa jabatan saya selesai.

Selain petisi yang diantar oleh para tokoh masyarakat, dirinya juga sudah menerima surat dari BPD Tunbaun dan semua iyu akan diserahkan ke Polres Kupang.

Baca juga: Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Kabupaten Kupang Menunggu Arahan KPU RI

Bupati Masneno yang didampingi Kabag Hukum Pemkab Kupang, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih karena sudah beberapa kali orang tua dari Desa Tunbaun menemuinya untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan kepala desa.

Bagi Korinus Masneno, apa yang diperbuat oleh Kepala Desa Tunbaun sudah mencoreng nama baik kampung dan juga empermalukan masyarakat Amarasi secara menyeluruh. Jadi petisi yang sudah ditandatangani ini akan dipelajari untuk selanjutnya disikapi.

"Saya tidak ingin orang tua dari Tunbaun capek lagi ketemu saya. Saya akan segera berbicara secara khusus dengan Kapolres untuk tindaklanjuti kasus ini. Ini adalah perbuatan yang tidak bermoral apalagi ada dalam ruang lingkup pemerintah desa. Saya butuh waktu satu sampai dua hari untuk sikapi," tegas Korinus Masneno.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved