Sengketa Pemilu 2024

THN Anies-Muhaimin Resmi Daftar Sengketa Pilpres di MK, Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir saat jumpa pers acara deklarasi Tim Hukum Nasional Amin DIY di Sleman, Kamis (4/1/2024). 

"(Menggugat ke MK) itu kan aturan yang ada, dan dijamin oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja. Dan kita menanggapi dengan baik," terang Dasco.

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menambahkan akan berkomunikasi dengan tim hukum TKN untuk menghadapi proses sengketa tersebut.

Ia pun menyebut TKN akan tetap beraktivitas seperti biasa, demi mengantisipasi keberatan-keberatan yang muncul.

"Tentu, kita akan terus berkomunikasi juga dengan tim legal kami untuk bisa mengawal ini menjadi hasil yang baik dan optimal," sebut Rosan.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan ini akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita sudah siap, kita sudah menyiapkan banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita akan ikuti proses. Insya Allah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik," kata capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

(Kompas.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved